Polda Kepri Musnahkan 748,3 Gram Ganja Kering

id polda,kepri,musnahkan,gram,ganja,kering

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 460 gram ganja kering dalam plastik bening dan dililit lakban warna coklat pada badan pelaku
Batam (Antara Kepri) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau memusnahkan 748,3 gram sabu-sabu yang diamankan petugas pada 6 September 2017 di atas Kapal Kelud saat bersandar di Pelabuhan Batuampar, Batam.

"Dari tangan pelaku W, petugas mengamankan total 760 gram daun ganja kering. Dari jumlah tersebut, sebanyak 748,3 dimusnahkan sisanya untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga di Batam, Jumat.
        
Kronologis penangkapan ganja tersebut adalah pada 06 September 2017 sekira pukul 12.30 WIB anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap tersangka WP alias W saat berada di Hall Deck 4 Kapal Pelni KM Kelud yang berlabuh di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam.
        
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 460 gram ganja kering dalam plastik bening dan dililit lakban warna coklat pada badan pelaku," kata dia.
        
Selanjutnya juga ditemukan satu bungkus daun kering ganja seberat 330 gram yang dibungkus dengan plastik bening dan dililit pada pinggang pelaku WP alias W.
        
Pada saat dilakukan interogasi terhadap pelaku WP alias W, kata dia, tersangka mengaku bahwa daun kering berupa ganja tersebut sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki bernama Aldi (DPO) di pinggir jalan Tembung Pasar 10 Medan seharga Rp600.000.
        
"Setelah mendapat surat ketetapan dari kejaksaan, akhirnya hari ini dilakukan pemusnahan di Mapolda Kepri dengan cara dibakar," kata dia.
        
Pemusnahan tersebut juga disaksikan oleh tersanga, pengacara, perwakilan dari BNN, BPOM, Kejaksaan, Pengadilan, dan Bea Cukai Batam.
        
"Untuk pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), Jo pasal 111 (1), Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Erlangga.
        
Erlangga mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dikembangkan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam pengiriman ganja tersebut.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE