Polres Karimun Cek Urine Anggota

id Polres,Karimun,narkoba,Cek,Urine,Anggota

Polres Karimun Cek Urine Anggota

Tes urine yang digelar oleh polres karimun bekerjasama dengan BNNK Karimun. (antarakepri.com/Istimewa)

Melalui tes urine yang kita gelar secara dadakan ini bertujuan memastikan bahwa anggota kita (Polres Karimun) terbebas dari narkoba
Karimun (Antara Kepri) - Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau, Senin, melakukan tes urine seluruh anggota untuk bebas dari narkoba.

"Melalui tes urine yang kita gelar secara dadakan ini bertujuan memastikan bahwa anggota kita (Polres Karimun) terbebas dari narkoba," kata Wakil Kepala Polres Karimun Kompol I Ngurah Joni Mahardika di Mapolres Karimun, Senin.

Joni mengatakan, tes urine ini dilakukan tanpa pengecualian, seluruh anggota, baik perwira maupun bhayangkara ikut menjalani pemeriksaan urine tersebut.

Tes urine merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi narkoba, baik di tengah-tengah masyarakat, maupun di tubuh kepolisian.

"Jadi kita ingin menyampaikan kepada masyarakat, selain melakukan pencegahan dan penindakan ke masyarakat, kita juga melakukan pengawasan kepada anggota," katanya.

Dia mengatakan, dengan tes urine, penindakan dan pencegahan terhadap narkoba makin optimal, tidak terkecuali di jajaran penegak hukum.

"Kita ingin pastikan bahwa anggota kita juga bersih, anggota kita bersih, perwira kita juga bersih," katanya.

Ia juga mengatakan, tes urine yang digelar ini akan menjadi agenda tetap pihaknya dengan waktu dan pelaksanaan yang tidak ditentukan. Hal ini bertujuan untuk menghindari formalitas pemeriksaan tes urine kepada anggota kepolisian.

"Jadi ini bukan skenario atau dianggap oleh anggota ini hanya sebagai formalitas belaka," katanya.

Sedangkan untuk sanksinya, pihaknya telah menyiapkan berbagai sanksi untuk para personel Polres Karimun yang terindikasi positif menggunakan narkoba.

"Baik sanksi berupa pelanggaran kode etik hingga tindak pidana umum," katanya.

Sanksi tersebut sesuai peraturan yang ada di Polri, baik sanksi yang ditujukan kepada penyalahgunaan narkoba hingga pengedar narkoba oleh polisi itu sendiri.

"Sanksinya yang terberat berupa PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat"," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya telah menemukan empat oknum polisi di Polres Karimun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan masih dalam proses menunggu sidang.

"Tahun ini ada empat yang masih dalam proses sidang," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE