Kejari Kumpulkan Data Terkait Tanah Pantai Bersertifikat

id Kejari,Kumpulkan,Data,karimun,sertifikat,Tanah,Pantai,Bersertifikat

Kejari Kumpulkan Data Terkait Tanah Pantai Bersertifikat

Salah satu sisi lahan pantai di Kuda Laut, Pantai Pak Imam, Baran Timur, Kecamatan Meral yang dipersoalkan kalangan nelayan terkait sertifikat hak milik yang diterbitkan BPN. (antarakepri.com/Rusdianto)

Karena masih puldata, maka kita juga belum melakukan tahap penyelidikan. Kita pelajari dan dalami dulu masalahnya
Karimun (Antara Kepri) - Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau melakukan pengumpulan data dan bukti-bukti awal adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik pada tanah pantai dan laut di pesisir Kuda Laut, Baran Timur, Kecamatan Meral.

"Kita masih puldata (pengumpulan data). Belum pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan)," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Balai Karimun Nico Fernando di Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Nico mengakui pihaknya telah turun meninjau lahan pantai yang dipersoalkan nelayan menyusul turunnya juru sita Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada Jumat (7/11) lalu, untuk melakukan sita eksekusi terhadap lahan pantai di Kuda Laut atas permohonan sita eksekusi seorang pengembang perumahan.

Meski melakukan pengumpulan data, Nico mengatakan belum satu pihak pun yang dipanggil atau dimintai keterangan terkait status lahan tersebut.

"Karena masih puldata, maka kita juga belum melakukan tahap penyelidikan. Kita pelajari dan dalami dulu masalahnya," kata dia.

Disinggung adanya pengumpulan data yang dilakukan Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Karimun, Nico mengatakan tidak mempermasalahkan. Dia mengatakan antara kejaksaan dan kepolisian saling mendukung dalam upaya penegakan hukum.

Sebelumnya, pada Senin (4/12) sejumlah nelayan dan mahasiswa yang menyebutkan diri Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Pantai dan Laut Karimun berunjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karimun.

Dalam unjuk rasa itu, kalangan nelayan dan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mendesak BPN agar membatalkan sertifikat hak milik atas tanah pantai dan laut di pesisir Kuda Laut.

Pengunjuk rasa menyebutkan tanah pantai dan laut merupakan milik negara, tidak bisa dijadikan hak milik perorangan. Mereka juga meminta oknum-oknum yang diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat hak milik tersebut diproses secara hukum.

Sementara itu, Kepala BPN Karimun Susilawati, saat menemui pengunjuk rasa menyampaikan bahwa sertifikat pada lahan pantai Kuda Laut, sebagaimana disebutkan nelayan, sudah terbit sejak 1998.

"Ya, jadi sertifikat tersebut terbit tahun 98, (Karimun waktu itu) masih (wilayah) Provinsi Riau," kata Susilawati.

Menyikapi aspirasi pengunjuk rasa, Susilawati menyatakan lahan yang dipersoalkan tersebut status quo, nelayan dipersilakan beraktivitas seperti biasa, sambil pihaknya melakukan pengkajian terhadap sertifikat lahan pantai tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.

"Kita belum bisa memutuskannya sekarang, karena kami belum buat timnya. Secepatnya akan kita beri tahu akhir dari keputusannya," kata Susilawati. (Antara)

Editor: Budi Suyanto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE