Bawaslu Tanjungpinang fasilitasi penyelesaian sengketa calon perseorangan

id Bawaslu tanjungpinang,Calon perseorangan,Pilkada tanjungpinang

Bawaslu Tanjungpinang fasilitasi penyelesaian sengketa calon perseorangan

Badan Pengawas Pemilu (antaranews.com) (/)

Kami juga turut mengawasi verifikasi faktual terhadap pendukung calon perseorangan

Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, akan memfasilitasi penyelesaian sengketa pilkada antara KPU setempat dengan bakal calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan, Edi Safrani-Edi Susanto.

Komisioner Bawaslu Tanjungpinang M Zaini, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan penyelesaian permasalahan Edi Safrani-Edi Susanto dengan KPU Tanjungpinang akan diselesaikan melalui jalur musyawarah.

"Kamis (11/1) digelar musyawarah tersebut. Kami berharap ada titik terang terhadap permasalahan ini," ujarnya.

Ia mengatakan, permasalahan tersebut berawal dari syarat dukungan berupa KTP warga terhadap bakal calon perseorangan yang ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPU Tanjungpinang menemukan fotokopi KTP SIAK, sementara berdasarkan UU Nomor 10/2016, KTP yang digunakan seharusnya KTP elektronik.

"Kami juga turut mengawasi verifikasi faktual terhadap pendukung calon perseorangan," ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria mengatakan berdasarkan hasil verifikasi faktual Panitia Pemungutan Suara (PPS), ditemukan ribuan pendukung yang tidak memenuhi persyaratan.

Selain KTP SIAK, petuga juga menemukan KTP orang yang sudah meninggal dunia masih digunakan sebagai pendukungan bakal calon perseorangan.

"Bakal calon perseorangan juga mempersoalkan kinerja PPS, yang menurutnya tidak melakukan koordinasi saat melakukan verifikasi faktual. Mereka minta melalui surat resmi, padahal koordinasi tidak perlu menggunakan surat, melainkan dapat melalui komunikasi dari ponsel," ujarnya.

Edi Safrani-Edi Susanto harus mengumpulkan KTP elektronik dari warga yang mendukungnya sebagai 14.800 lembar. Perbaikan syarat dukungan itu harus dilakukan pada 18-20 Januari 2018.

"Itu kesempatan terakhir bagi pasangan calon untuk memperbaiki syarat dukungan," ucapnya.

Pasangan Edi Safrani-Edi Susanto mendaftarkan dirinya sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota hari ini. "Kami sudah menerima berkas persyatatannya," katanya.

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE