Kebun Nyiur ingin dimekarkan jadi desa

id pemekaran desa lingga,Kebun Nyiur Desa Batu Berdaun

Kebun Nyiur ingin dimekarkan jadi desa

Tokoh masyarakat Madal madil saat menerima bingkisan surat yasin dari Ketua Komisi I DPRD Lingga. (Antaranews Kepri/Nurjali)

Kalau bisa dimekarkan kami tentu sangat mendukung, tapi saat ini kita berupaya supaya ada keseimbangan dalam membangun wilayah yang cukup luas
Lingga (Antaranews Kepri) - Kebun Nyiur Desa Batu Berdaun Kecamatan Singkep menginginkan pemekaran desa, hal ini melihat jumlah penduduk dan luas wilayah desa tersebut paling luas dan desa terbanyak penduduknya di Kabupaten Lingga.

"Kalau kami tidak dimekarkan menjadi dua desa, maka Kebun nyiur ini akan begini-begini saja," kata Madal Madil, salah satu tokoh masyarakat Kebun nyiur Desa Batu berdaun.

Jumlah penduduk di Kebun Nyiur mencapai seribu jiwa lebih dan jika digabungkan dengan keseluruhan Desa Batu Berdaun, maka jumlahnya mencapai lima ribu jiwa lebih, belum luas wilayah di desa yang dikenal dengan tempat wisata pantai yang menawan ini, sangat luas.

Selain itu, potensi di Kebun Nyiur sendiri saat ini juga melimpah mulai dari sektor pariwisata, perikanan hingga perkebunan yang dibuktikan dengan proyek perkebunan Tim Penggerak PKK Kabupaten Lingga yang kini menjadi wisata agro di Dabosingkep Kabupaten Lingga.

Kepala Desa Batu Berdaun Zainal juga mengamini hal tersebut, menurutnya dengan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat memang cukup besar, namun penyetaraan pembangunan di Desa Batu Berdaun yang memiliki dua wilayah besar yaitu Kampung baru, Kampung Mentok dan Kebun Nyiur sangat sulit disamakan.

Meskipun begitu menurutnya saat ini dirinya yang memipin desa tersebut sudah berupaya sebaik mungkin, untuk melakukan penyetaraan pembangunan namun kendala yang dihadapi adalah terjadi komunikasi yang kurang baik antara masyarakat dusun satu dengan dusun lainnya.

"Kalau bisa di mekarkan kami tentu sangat mendukung, tapi saat ini kita berupaya supaya ada keseimbangan dalam membangun wilayah yang cukup luas," jelasnya.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lingga yang membidangi hukum dan pemerintahan yang kemitraannya memiliki peran penting dalam pemekaran desa otonom di Kabupaten Lingga mengatakan melihat kondisi di Desa Batu berdaun bukan tidak mungkin dilakukan pemekaran desa, apalagi melihat persyaratan dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sangat memungkinkan Desa Batu berdaun dimekarkan.

"Dalam aturan pemerintah untuk wilayah Sumatera minimal suatu wilayah bisa dimekarkan menjadi desa jika memiliki minimal 4000 atau 800 kepala keluarga," kata Neko Wesha Pawelloy Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lingga.

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE