PT.CSA serahkan ke proses hukum terkait pembakaran plank

id Pt csa

PT.CSA serahkan ke proses hukum terkait pembakaran plank

PLANK nama PT. CSA sebelum di bakar (Nurjali / Antaranews.com)

"Surat IUP itu ada sama saya, mana mungkin saya letakan disembarang tempat dan apakah permintaan itu bisa dipertanggung jawabkan, karna kita belum mengetahui asal usul kelompok masa ini,"
Lingga (Antaranews Kepri) - Plank nama PT. CSA (Cipta Sugi Aditya) dibakar oleh puluhan warga pada Jumat (9/3) kemaren, Komisaris utama perusahaan tersebut Try Supritoyo menduga ada aktor intelektual dibalik pembakaran plank nama perusahaan yang terletak di Dusun Sambau Desa Limbung Kecamatan Lingga Utara tersebut.

"Saya kira ini ada aktor intelektualnya, karna kelompok masa tersebut bukanlah dari warga setempat yang memiliki lahan. Dan kita sangat sayangkan aksi ini karna proses hukum pelaporan kami juga sedang berjalan," kata Toyo sapaan akrabnya kepada Antara, Minggu.

Menurutnya dari kronologis yang didapatnya melalui karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut mengatakan, awalnya kelompok masa tersebut meminta kepada karyawan yang bekerja dilokasi itu untuk menunjukan bukti surat-surat izin usaha. Namun karena surat tersebut tidak diberikan karna memang tidak ada di tempat itu kelompok masa ini secara sewenang-wenang membakar plank perusahaan. Padahal menurutnya surat-surat penting tersebut tidak mungkin disimpan di lokasi tersebut.

"Surat IUP itu ada sama saya, mana mungkin saya letakan disembarang tempat dan apakah permintaan itu bisa dipertanggung jawabkan, karna kita belum mengetahui asal usul kelompok masa ini," sebutnya.

Selain itu mengenai adanya isu tentang pertambangan pasir yang sudah dilakukan sejak lama, oleh PT. Tri Tunas Utama menurutnya ntuk izin usaha pertambangan di wilayah lengkok sudah memilki izin-izin yang resmi dari pemerintah pusat dan provinsi, namun perusahaan belum dapat bekerja karena masih dalam pembenahan di internal perusahaan.

Perpanjangan izin dari pihak Provinsi Kepri sudah didapatnya beberapa waktu yang lalu, terkait penambangan pasir dan untuk PT. CSA saat ini sedang di proses oleh Bareskrim sesuai laporan yang ditujukan kepada dirinya. Untuk itu menurutnya aksi yang dilakukan oleh sekelompok warga di Sambau tersebut seharusnya tidak perlu terjadi, dan pihak perusahaan tidak akan mempermasalahkan persoalan tersebut.

Meskipun tidak ingin memperpanjang permasalahan tersebut, aksi tersebut jelas-jelas sudah menganggu aktifitas para karyawan di perusahaan tersebut dan merupakan aksi anarkis melawan hukum dan main hakim sendiri. Sehingga hal ini harus dilakukann proses penanganan oleh pihak berwajib. (Antara)


Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE