BPOM tarik tiga produk ikan kaleng

id BPOM Kepri,produk ikan kaleng,IO,Hoki,farmerjack

BPOM tarik tiga produk ikan kaleng

Ilustrasi: Razia Sarden Mackerel di Lingga (Antaranews Kepri/Nurjali)

Yang diperintah untuk dilakukan penarikan yaitu merek IO yang diimpor PT Mexindo Mitra Perkasa, Merk Hoki dengan importir PT Interfood sukses Jasindo dan Merk Farmerjack dengan importir PT Prima Niaga Indomas
Batam (Antaranews Kepri) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Kota Batam menarik tiga jenis produk ikan dalam kaleng yaitu merk IO, Hoki dan Farmer jack dari tiga distributor di kota tersebut

"Yang diperintah untuk dilakukan penarikan yaitu merek IO yang diimpor PT Mexindo Mitra Perkasa, Merk Hoki dengan importir PT Interfood sukses Jasindo dan Merk Farmerjack dengan importir PT Prima Niaga Indomas," kata Kepala BPOM Kepri di Batam, Yosef Dwi Irawan, di Batam, Rabu. 

Yosef mengatakan sampai saat ini ketiga produk tersebut diduga tercemar parasit nematoda. Menurut dia yang menjadi penanggungjawab utama adalah produsen dari pembuat ikan dalam kaleng tersebut. 

Ikan dalam kaleng tersebut, kata Yosef, mayoritas diproduksi di Tiongkok dan pihaknya meminta importir untuk mengembalikan produk tersebut ke negara asalnya. 

"Impor sudah melakukan penarikan terkait dengan perintah tersebut dan kita terus melakukan pengawasan hingga ketiga merek produk ikan dalam kaleng itu benar-benar tidak lagi beredar," katanya.

Importir, kata Yosef, sudah menyampaikan ke toko-toko, minimarket dan super market untuk mengembalikan produk tersebut. 

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan di Kabupaten/Kota se Provinsi Kepri untuk bersama-sama melakukan pemantauan di lapangan terhadap tiga produk ikan dalam kaleng itu. "Saat ini kita fokus ke importir untuk melakukan penarikan dan kita berikan waktu sampai satu bulan ke depan," katanya.

Yosef meminta masyarakat untuk tidak khawatri dan resah karena semua pihak sama-sama bergerak untuk memastikan seluruh produk yang beredara di Kota Batam aman. 

Dia mengatakan apabila masyarakat menemukan makanan yang diduga mengandung bahan-bahan berbahaya dapat segera melaporkan kepada BPOM atau ke dinas terkait. 

"Sanksi yang kita berikan adalah pemusnahan dan akan kita lakukan dalam kurun waktu satu bulan ke depan," kata dia.(Antara) 

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE