Bawaslu Tanjungpinang sita baliho pemilu

id Bawaslu Tanjungpinang ,Baliho,Kampanye ,Pilkada Tanjungpinang

Bawaslu Tanjungpinang sita baliho pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) (antaranews.com)

Penertiban adalah langkah terakhir jika pemberitahuan dan imbauan tidak direspons
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menertibkan belasan baliho pemilu karena melanggar peraturan kampanye.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Maryamah, di Tanjungpinang, Minggu, mengatakan, baliho yang ditertibkan tersebut milik Partai Golkar, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional.

"Ada 18 baliho yang kami tertibkan, sebagian disita. Kami ingatkan seluruh peserta pemilu untuk taat aturan kampanye," katanya.

Maryamah mengatakan baliho memuat logo partai dan nomor urut. Beberapa baliho juga terdapat gambar politisi.

Ia merincikan pihaknya menyita tujuh baliho milik Golkar, dan empat baliho milik Gerindra, sedangkan Hanura satu baliho. Sementara pengurus PAN menurunkan sendiri balihonya di Jalan Bakar Batu.

"Pengurus Nasdem melepas sendiri balihonya di berbagai tempat," ujarnya.

Maryamah mengemukakan penertiban alat peraga kampanye dilakukan setelah Bawaslu Tanjungpinang melayangkan surat pemberitahuan disertai dengan ketentuan kampanye. Kemudian dilanjutkan imbauan sekaligus perintah untuk menurunkan alat peraga kampanye dalam waktu 1 kali 24 jam.

Menurut dia, penurunan alat peraga kampanye baru-baru ini berlangsung aman. Seluruh pengurus partai legowo, dan menghormati tindakan Bawaslu Tanjungpinang.

"Penertiban adalah langkah terakhir jika pemberitahuan dan imbauan tidak direspons," katanya.

Ia mengemukakan alat peraga kampanye yang disita disimpan di gudang Bawaslu Tanjungpinang, dan tidak boleh diambil oleh pengurus partai.

"Saat ini, sosialisasi partai hanya boleh dilaksanakan di internal partai, belum boleh di tempat umum karena belum memasuki tahapan kampanye," tegasnya.

Dalam waktu dekat, kata dia tim Bawaslu Tanjungpinang juga menertibkan gambar bakal caleg yang dipasang di mobil angkot.

"Itu termasuk kampanye. Tidak boleh berkampanye sebelum memasuki tahapan kampanye," ujarnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE