BNN musnahkan 19 kilogram sabu

id bnn kepri,pemusnahan narkoba

BNN musnahkan 19 kilogram sabu

Dokumentasi Kepala BNN Provinsi Kepri Brigjen Richard saat hendak melakukan pemusnahan barang bukti narkoba ke mesin incenerator. (Antaranews Kepri/Pradanna Putra)

Richard mengatakan, sebelum dimusnahkan narkotika tersebut di tes dan semua hasilnya positif. Barang haram tersebut kata Richard dimusnahkan menggunakan mesin incenerator.
Batam (Antaranews Kepri) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau memusnahkan 19.075 gram narkotika jenis sabu yang diamankan dari enam kasus peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.

"Narkoba ini mayoritas berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Batam dan luar Batam," kata Kepala BNN Provinsi Kepri, Brigjen Richard Nainggolan, di Batam, Rabu.

Richard mengatakan, sebelum dimusnahkan narkotika tersebut di tes dan semua hasilnya positif. Barang haram tersebut kata Richard dimusnahkan menggunakan mesin incenerator.

"Mesin ini bisa membakar semua jenis narkotika maksimal 25 kilogram," kata Richard.

Jenderal bintang satu itu menambahkan dari enam kasus tersebut diamankan 13 tersangka. Yaitu N yang diamankan dari Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 229 kilogram. Kemudian I yang ditangkap di pelabuhan rakyat Batuampar. Dari tangan pelaku diamankan sabu seberat 3.210 gram.

"Dari tersangka I dilakukan pengembangan dan kita mengamankan N, S dan Y di salah satu hotel kawasan pelita Kota Batam," kata dia.

Dari ketiga pelaku tersebut kata Richard diamankan sabu seberat 3.182 gram. Kemudian dari tersangka RZ mendapati sabu seberat 1.590 gram.    

Dari tersangka RZ BNN melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Fs serta JP.

"Selain itu kita mengamankan B dan M di Pulau Selat Nenek, karena memiliki narkotika golongan I jenis sabu seberat 4.912 gram," katanya.

Kemudian pihaknya mengamankan A karena memiliki sabu seberat 5.740 gram. Serta H dan Ai karena memiliki 3.590 gram sabu.

"Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(Antara)

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE