Apindo dan Kadin melakukan uji materi UMS

id apindo,kadin,uji materi upah minimum sektoral,UMS,Kepri,Batam

Apindo dan Kadin melakukan uji materi UMS

Ketua Dewan Pembina Apindo Kepri Abidin Hasibuan (Antaranews Kepri/Messa Haris)

Kan ada payung hukumnya, itu sudah politis dan siapa yang mau investasi di Batam. Jadi bukan masalah angkanya tapi persoalannya itu tidak ada kepastian hukum dan itu yang kita marah
Batam (Antaranews Kepri) - Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Kamar Dagang Indonesia Provinsi Kepulauan Riau akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait SK tentang upah minimum sektoral (UMS) yang telah ditandatangani Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

"Yang memberangkatkan dunia usaha adalah upah sektoral dan kami bersama Apindo akan melakukan uji materi masalah UMS ini secepatnya," kata Ketua Kadin Provinsi Kepri, Makruf Maulana, di Batam, Rabu.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembinan Apindo Provinsi Kepri, Abidin Hasibuan mengatakan yang menjadi persoalan bukan nilai dari UMS tersebut. Namun lebih kepada kepastian hukum. "Itu (UMS) bukan soal nilainya tapi harusnya ada keadilan," ujar Abidin.

Abidin menambahkan asosiasi baik Apindo dan Kadin mengakui adanya pekerja sektoral di bidang Migas, lepas pantai, peternakan, kimia dan kuli bangunan memiliki risiko pekerjaan yang tinggi. 

Para pekerja tersebut, lanjut Abidin, memang harus diberikan upah lebih tinggi dibandingkan pekerja di bidang lainnya. 

Seperti pekerja di bidang padat karya atau tekstil yang melakukan aktivitasnya di ruangan berpendingin. 

"Kalau namanya padat karya tekstil itu tidak ada risikonya, jadi UMK itu diciptakan untuk siapa dan UMS elektro secara nasional hanya di Batam, di daerah lain tidak ada," ujar Abidin.

Karena itu kata Abidin, asosiasi menyesalkan keputusan Wali Kota Batam Muhammad Rudi yang merekomendasikan dan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun menandatangani UMS bagi pekerja di bidang elektronik. 

"Kan ada payung hukumnya, itu sudah politis dan siapa yang mau investasi di Batam. Jadi bukan masalah angkanya tapi persoalannya itu tidak ada kepastian hukum dan itu yang kita marah," papar Abidin.

Abidin mengatakan apabila asosiasi menjalankan UMS yang tidak memiliki dasar hukumnya akan sangat tidak menguntungkan bagi para pengusaha.  

"Kita merasa ini tidak ada keadilan dan disitu kita akan lakukan uji materi," tutur Abidin.(Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE