Sosialisasi OSS pertama kali dilakukan di Batam

id sosialisasi OSS,online single submission,batam

Sosialisasi OSS pertama kali dilakukan di Batam

Puluhan karyawan BP Batam yang ditempatkan di PTSP mendengarkan penjelasan mengenai mekanisme OSS. (Antaranews Kepri/Messa Haris)

Kalau mandiri ini, investor bisa langsung memasukan aplikasi dengan mengikuti panduan di sistem
Batam (Antaranews Kepri) - Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau menjadi kota yang pertama dilakukannya sosialisasi penerapan sistem Online Single Submission (OSS) yang diluncurkan Menko Perekonomian, Darmin Nasution pada Senin (9/7) kemarin.

"Pak Menko (perekonomian) sendiri meminta untuk memprioritaskan Kota Batam, karena sasaran investasi yang paling seksi adalah Batam," kata Ketua tim persiapan OSS Kemenko Perekonomian, Muwasiq M Noor, di Batam, Jumat.

Muwasiq mengatakan dengan adanya sisitem OSS seluruh proses perizinan diubah total. Guna mensukseskan proragm tersebut kata Muwasiq, harus dilakukan sosialisasi terutama kepada pegawai pemerintah yang berada dibagian pelayanan. 

"BP Batam merupakan pelaksana dan kita sosialisasi bagaimana menjalankan program ini yang keluar berdasarkan PP 24 Tahun 2018," ujar Muwasiq.

Dalam sosialisai tersebut, Muwasiq menjelaskan bagaimana sistem pekerja OSS kepada karyawan BP Batam yang bertugas di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). 

Menurut Muwasiq ada dua pola yang dilakukan dalam sistem kerja OSS. Pertama mandiri dan kedua layanan bantuan.

"Kalau mandiri ini, investor bisa langsung memasukan aplikasi dengan mengikuti panduan di sistem," kata Muwasiq. 

Sementara sistem bantuan yaitu investor datang ke PTSP dan petugas menyampaikan apa-apa saja yang diperlukan sebelum masuk ke sistem OSS. 

Program OSS bisa berjalan dengan mulus kata Muwasiq apabila petugas di bagian PTSP dapat memberikan penjelasan dengan baik kepada calon investor. 

"Ujung tombaknya itu di PTSP, karena investor akan datang kesitu," papar Muwasiq.

Menurut Muwasiq, perusahaan yang baru wajib menggunakan sistem OSS dan harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Sehingga pemerintah kata Muwasiq dapat dengan mudah memantau perusahaan tersebut memiliki izin atau tidak. 

"Kalau yang lama tidak menggunakan OSS tidak apa-apa, kecuali ada izin usahanya mati atau berubah wajb menggunakan OSS," papar Muwasiq.

Selain perusahaan besar, para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ingin mendapatkan izin usaha harus menggunakan sistem OSS.

"Di sana nanti ada kategorinya, kalau UMKM itu modalnya harus di bawah Rp1 miliar," ujar Muwasiq. 

Muwasiq menambahkan, apabila ada perusahaan yang masuk dalam kategori UMKM namun modalnya di atas Rp1 miliar, maka akan ditolak secara otomatis oleh sistem.

"Itu nanti akan berkaitan langsung dengan pajak yang setengah persen itu," pungkas Muwasiq.(Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE