KPU masih izinkan pergantian bakal caleg

id KPU Batam,pergantian caleg,calon anggota legislatif

KPU masih izinkan pergantian bakal caleg

ILUSTRASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU). (ANTARA FOTO/Rudi Mulya)

Masih boleh dengan syarat, calon yang diajukan meninggal, mengundurkan diri atau dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Kalau tidak memenuhi syarat itu, tidak bisa
Batam (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Kepulauan Riau masih mengizinkan partai politik mengganti bakal calon anggota legislatif yang akan diusung dalam Pemilu 2019.

"Masih boleh dengan syarat, calon yang diajukan meninggal, mengundurkan diri atau dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Kalau tidak memenuhi syarat itu, tidak bisa," kata Komisioner KPU Bidang Teknis, Zaki Setiawan di Batam, Selasa.

Ia mengatakan sejumlah partai politik sudah melakukan komunikasi dengan KPU terkait rencana pergantian nama bakal caleg yang diusung.

Namun, Zaki enggan menyebutkan parpol itu.

Pria yang pernah berkarir di bidang jurnalistik itu menegaskan, perubahan bakal caleg hanya boleh dilakukan terhadap berkas syarat yang dikembalikan KPU ke parpol, beberapa waktu lalu. Sedangkan susunan yang sudah diterima KPU saat pendaftaran dan dinyatakan menenuhi syarat (MS) tidak dapat diubah.

Kalau pun ada perubahan atau pergantian bakal caleg yang diusung karena meninggal, mengundurkan diri atau TMS, maka pengajuannya harus menggantikan nama yang bersangkutan, tidak boleh merombak urutan yang sudah didaftarkan ke KPU sebelumnya.

"Misalnya yang mau diganti itu urutan ke 5, maka penggantinya juga masuk di urutan 5, tidak boleh merubah yang sudah didaftarkan," kata dia.

Bila parpol ingin merubah nama bakal caleg yang dijukan, maka bisa dilakukan sebelum 31 Juli 2018, saat menyerahkan perbaikan syarat bakal calon.

Sementara itu, hingga kini belum ada partai politik yang datang ke KPU untuk menyerahkan perbaikan syarat bakal caleg.

Menurut dia, berdasarkan verifikasi, syarat yang paling banyak dilewatkan bakal caleg adalah verifikasi ijazah. Ada yang legalisirnya menggunakan pemindai, bukan cap basah, ada juga yang melegalisir ijazah di sekolah lain.

Ia berharap parpol segera melengkapi syarat masing-masing bakal caleg sebelum batas waktu yang ditetapkan pekan depan (31/7).

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE