KPU Batam coret seorang bakal caleg

id pemilu 2019,kpu batam

KPU Batam coret seorang bakal caleg

ILUSTRASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU). (ANTARA FOTO/Rudi Mulya)

Namun, Zaki enggan menyebut nama bakal caleg dan nama partai politik peserta Pemilu Anggota DPRD Kota Batam 2019.
Batam (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau, mencoret nama seorang bakal calon anggota legislatif karena tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD setempat.

"Dicoret satu orang terkait dengan persoalan hukum," kata anggota Bidang Teknis KPU Kota Batam Zaki Setiawan di Batam, Senin.

Namun, Zaki enggan menyebut nama bakal caleg dan nama partai politik peserta Pemilu Anggota DPRD Kota Batam 2019.

Berdasarkan tanggapan masyarakat, bakal caleg yang bersangkutan dilaporkan pernah terkait dengan hukum pidana. Namun, saat memasukkan berkas pencalonan tidak menyertakan syarat-syarat seperti ketentuan KPU.

Partai politik yang mendaftarkan sebagai calon anggota DPRD Kota Batam, kata Zaki, membenarkan tanggapan masyarakat itu ketika KPU melakukan konfirmasi.

Syarat-syarat yang harus dilengkapi bakal caleg yang pernah tersandung hukum pidana, antara lain, menyertakan putusan pengadilan, mengumumkan kepada publik media massa mengenai status hukumnya, dan surat dari pimpinan redaksi bahwa bacaleg telah mengumumkan kasusnya kepada khalayak.

"KPU bertindak sesuai dengan aturan. Bila ada syarat tidak lengkap, bakal caleg bisa dicoret," katanya.

Sepanjang tahapan penerimaan tanggapan masyarakat, KPU Kota Batam menerima enam laporan mengenai bakal caleg.

KPU telah meminta klarifikasi kepada semua partai yang mendapatkan tanggapan masyarakat. Namun, tidak semua partai itu yang memberikan jawaban.

"Sudah diklarisikafi ke parpol, ada yang sudah jawab, ada juga yang tidak menjawab ke KPU. Kalau tidak dijawab permintaan klarifikasi itu, calon dilanjutkan ke penyusunan dan penetapan calon tetap," katanya.

Sejak pendaftaran calon beberapa bulan yang lalu, KPU mencatat 29 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat, termasuk satu yang terakhir.

"Dari pertama pengajuan calon ada 720 orang, kemudian yang TMS 28 menjadi 692 orang," kata Zaki. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE