Bawaslu Lingga sosialisasi pelaporan pelanggaran pemilu

id Bawaslu lingga pelanggaran go waslu

Bawaslu Lingga sosialisasi pelaporan pelanggaran pemilu

Ketua Bawaslu saat memberikan arahan kepada Parpol tentang sanksi pelanggaran pemilu (Nurjali)

Nama aplikasinya Go Waslu yang tersedia di play store, selain itu boleh juga melapor langsung ke kantor Panwaslu terdekat
Lingga (Antaranews Kepri) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lingga menyediakan layanan pelaporan secara online melalui aplikasi android, untuk mempermudah masyarakat melakukan pelaporan terhadap berbagai pelanggaran pemilu selama pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019 yang tahaannya sudah dimulai dari sekarang.

"Nama aplikasinya Go Waslu yang tersedia di play store, selain itu boleh juga melapor langsung ke kantor Panwaslu terdekat," kata Komisioner Bawaslu Divisi bidang pengawasan Ardi Aulia kepada Antara di sela-sela kegiatan sosialisasi pelanggaran pemilu, Selasa.

Untuk melakukan pelaporan warga masyarakat atau lembaga lainnya cukup melampirkan kartu tanda pengenal atau KTP, sebagai bukti bahwa pelapor adalah warga negara Indonesia dan telah memiliki hak pilih sebagai pemilih. Selain itu pelapor juga melampirkan syarat formil dan materil yaitu ada objek sebagai terlapor atau yang dilaporkan, kemudian tempat dan waktu pelanggaran tersebut.

Waktu pelaporan diatur paling lama tujuh hari setelah pelanggaran tersebut berlangsung, setelah itu Bawaslu akan melakukan investigasi dan jika dalam tujuh hari investigasi belum selesai, maka Bawaslu memiliki waktu tambahan tiga hari untuk melakukan melakukan investigasi sebelum menerbitkan rekomendasi. 

"Bentuk sanksinya ada yang pidana, pelanggaran administrasi dan pelanggaran kode etik,"sebutnya.

Ditambahkan ketua Bawaslu Kabupaten Lingga Zamroni, selain menerima laporan dari masyarakat Bawaslu dalam hal ini juga melakukan jemput bola, dengan menyaring berbagai informasi yang dilaporkan oleh masyarakat maupun temuan langsung dari Panwaslu kecamatan, dan desa/kelurahan. Selama ini Bawaslu menurutnya Bawaslu Lingga sendiri telah melakukan berbagai upaya, pencegahan dan penindakan.

Ada beberapa kasus pelanggaran yang telah ditangani oleh Bawaslu, salah satunya adalah yang paling tinggi pelanggaran administrasi yaitu alat peraga kampanye, kemudian termasuk juga penggunaan media sosial dari masing-masing partai dan calon legislatif. Dengan adanya beberapa pelanggaran tersebut, Bawaslu mengajak masyarakat untuk pro aktif melaporkan berbagai pelanggaran pemilu untuk dapat menciptakan pemilu yang berintegritas.

"Kita ingin Pemilu yang berkualitas dan berintegritas, masyarakat dan semua komponen harus sama-sama mengawasi untuk mewujudkan pemilu yang bersih," sebutnya. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE