BP Batam akan laporkan pematangan lahan ilegal ke Kementerian LHK

id BP Batam,LHK

BP Batam akan laporkan pematangan lahan ilegal ke Kementerian LHK

Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam, Dwianto Eko Winaryo (Antaranews Kepri/Messa Haris)


Batam (Antaranews Kepri) - Badan Pengusahaan (BP) Batam berencana menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait temuan pematangan lahan ilegal yang diduga merusak hutan lindung di Kecamatan Bengkong, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam, Dwianto Eko Winaryo, di Batam, Rabu, mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan data dan sejumlah bukti untuk disampaikan kepada Kementerian LHK.

"Hutan di bawah pengawasan polisi kehutanan dan kalau ada pelanggaran kita laporkan juga ke Polda Kepri," katanya.

Dwianto mengatakan, lahan di Kecamatan Bengkong diperuntukan untuk kavling siap bangun (KSB) dan berbatasan dengan hutan lindung. 

Hanya saja hingga saat ini, BP  Batam kata Dwianto, belum mengalokasikan lahan tersebut kepada masyarakat. 

"Kalau di kawasan Kabil, saya belum dapat laporan dari teman-teman di lahan, tapi yang di Tanjungbuntung kami akan segera koodinasi dengan LHK," paparnya.

Kabag Bidang Pengadaaan dan Pengalokasian Lahan BP Batam, Fesly Paranoan mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki aktivitas pematangan lahan disejumlah titik yang diduga tidak memiliki izin. 

Terutama yang berada di Kelurahan Tanjungbuntung, Bengkong dan Keluarahan Kabil, Nongsa. 

"Sampai saat BP Batam belum mengalokasikan lahan di Tanjungbuntung kepada masyarakat," katanya.

Pihaknya juga tidak pernah mengeluarkan izin untuk pematangan lahan atau cut and fill di kawasan tersebut. 

"Di Tanjungbuntung ada dua status lahan, sebagian bisa kita alokasikan tapi sebagian lagi masuk hutan lindung," ujarnya. 

Fesly menduga aktivitas pematangan lahan di Kelurahan Tanjungbuntung ilegal dan pihaknya menemukan adanya transaksi jual beli lahan KSB di area tersebut. 

Padahal lanjutnya sejak akhir 2016, BP Batam tidak ada mengalokasikan lahan untuk KSB.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE