Bawaslu: penyebar berita bohong pemilu langsung dipidanakan

id Bawaslu Batam,Hoax,Berita bohong ,Pidana

Bawaslu: penyebar berita bohong pemilu langsung dipidanakan

Logo Bawaslu (antaranews.com)

Hanya di akun media sosial yang dilaporkan ke KPU yang bisa kampanye, tidak bisa sendiri-sendiri
Batam (Antaranews Kepri) - Badan Pengawas Pemilu Batam Kepulauan Riau mengingatkan seluruh masyarakat, penyebar berita bohong terkait kampanye dan pelaksanaan pemilu bisa langsung dipidanakan, tidak harus mengikuti mekanisme di Bawaslu.

"Penyebar hoax, bisa langsung dipidanakan. Itu langsung, tidak perlu tunggu laporan dan mekanisme panjang," kata Komisioner Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk di Batam, Selasa.

Penyebar hoax dalam pemilu, kata dia, bisa saja berupa kampanye hitam yang berisi kebohongan. Dan itu biasa dilakukan masyarakat melalui media sosial.

Ia mengatakan Bawaslu akan memantau isi kampanye melalui media sosial. Monitor media sosial dilakukan langsung oleh Bawaslu RI.

"Kami sudah menyerahkan daftar media sosial yang didaftarkan partai politik ke pusat," kata dia.

Mangihut juga mengingatkan seluruh calon anggota legislatif untuk tidak memanfaatkan media sosial pribadinya, yang tidak didaftarkan ke KPU, untuk berkampanye.

"Hanya di akun media sosial yang dilaporkan ke KPU yang bisa kampanye, tidak bisa sendiri-sendiri," kata dia.

Sementara itu, dari 16 parpol peserta Pemilu 2019, KPU Batam hanya menerima laporan akun media sosial dari 14 parpol. Dua parpol yang tidak melaporkan media sosialnya ke KPU yaitu Partai Perindo dan PAN.

Hingga hari terakhir batas pelaporan, KPU menerima 73 akun media sosial dari 14 partai politik. Media sosial yang digunakan yaitu website, youtube, facebook, instagram dan twiter.

"Berdasarkan PKPU, parpol bisa mendaftarkan media sosialnya paling banyak masing-masing 10, tapi ada juga yang kurang dari 10," kata dia.

Sidik mengatakan akun yang dilaporkan ke KPU itu memuat informasi yang berkaitan peserta Pemilu, termasuk ajakan memilih.

"Asal tidak mengandung SARA saja," kata dia.

Berdasarkan Peraturan KPU No 23 tentang Kampanye, kampanye melalui medsos bisa berbentuk tulisan, suara, gambar atau gabungan tulisan, suara dan gambar yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif yang bisa diterima oleh perangkat penerima pesan.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE