Pemprov Kepri persoalkan nilai ambang batas SKD

id seleksi kompetensi dasar,CPNS,kepri,arif fadillah

Pemprov Kepri persoalkan nilai ambang batas SKD

Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah memberikan keterangan terkait kuota calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebanyak 192 orang. (Antara News Kepri/Ogen)

Kami menerima begitu banyak keluhan dari para peserta. Data dan informasi yang disampaikan sangat berguna sebagai bahan evaluasi
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kepulauan Riau (Kepri) mempersoalkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang dinilai terlalu tinggi.

"Kami meminta BKN mempertimbangkannya kembali, dengan mengurangi nilai ambang batas SKD," kata Sekretaris Daerah Kepri, Tengku Said Arif Fadillah, di Tanjungpinang, Selasa.

Dia mengatakan, permasalahan tersebut tidak hanya terjadi di Kepri, melainkan hampir seluruh daerah di Indonesia yang melaksanakan seleksi CPNS.

Nilai ambang batas SKD CPNS yang membuahkan hasil yang tidak maksimal dalam penerimaan CPNS di Kepri.

Sekda mencatat, pada 2018 sebanyak 3.641 orang melamar sebagai CPNS, namun ?yang memenuhi nilai ambang hanya 100 orang.

Padahal, kuota CPNS di lingkungan Pemprov Kepri mencapai 192 formasi. Artinya, ada 92 formasi yang kosong jika seluruh tahapan seleksi tetap berjalan.

"Kami sudah meminta BKN mempertimbangkan persoalan ini," ujarnya.

Sekda mengemukakan, tingkat kerumitan soal ujian juga cukup tinggi sehingga terlalu banyak peserta yang tidak mampu menjawabnya dengan benar. Belum lagi ditemukan soal ujian tidak tepat sehingga peserta sulit menjawabnya.

"Kami menerima begitu banyak keluhan dari para peserta. Data dan informasi yang disampaikan sangat berguna sebagai bahan evaluasi," kata Sekda.

Ia menyatakan, sampai sekarang belum ditetapkan kapan akan dilaksanakan seleksi selanjutnya bagi peserta yang lolos tahapan SKD.

"Kami masih menunggu arahan dari pusat," tandas Sekda.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE