Kapolda: Jumlah tindak pidana turun 458 kasus

id Kapolda Kepri,pidana

Kapolda: Jumlah tindak pidana turun 458 kasus

Kapolda Kepri Irjen Andap Budhi (Antaranews Kepri/Dok Humas Polda Kepri)

Turunnya jumlah pelanggar tindak pidana menandakan polisinya melakukan langkah-langkah pencegahan dan adanya kontribusi dari masyarakat yang dapat menjadi polisi bagi dirinya sendiri
Batam (Antaranews Kepri) - Jumlah tindak pidana di Polda Provinsi Kepulauan Riau selama 2018 sebanyak 3.385 kasus atau turun 458 kasus dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 3.843 kasus.

Kapolda Kepri Irjen Andap Budhi Revianto, di Batam, Senin, mengatakan jumlah tindak pidana turun 12 persen dibandingkan tahun sebelumnya. 

Namun kata Kapolda, meski turun jumlah penyelesaian kasus tindak pidana justru naik dari tahun sebelumnya. 

"Kasus tindak pidana yang diselesaikan tahun ini 2.323 kasus, sebelumnya kasus yang selesai 2.202 kasus naik 121 kasus yang berhasil kita selesaikan atau naik delapan persen," ujarnya.

Kapolda menambahkan, jumlah pelanggar tindak pidana juga turun dari 311 pelanggar menjadi 158 atau turun sekitar 153 pelanggar.

"Turunnya jumlah pelanggar tindak pidana menandakan polisinya melakukan langkah-langkah pencegahan dan adanya kontribusi dari masyarakat yang dapat menjadi polisi bagi dirinya sendiri," ujarnya.

Kapolda menyatakan indeks kerawanan tindak pidana tertinggi terjadi terhadap pencurian kendaraan bermotor, yang turun 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya berjumlah 384 menjadi 328 kasus. Atau turun sekitar 56 kasus.

Kemudian untuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan meningkat dua kasus dibandingkan tahun sebelumnya berjumlah 252 menjadi 254 kasus.

Sedangkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dari 137 kasus turun menjadi 58 kasus, perjudian 61 kasus dan pembunuhan dari tujuh kasus, turun menjadi enam kasus.

"Secara total jumlahnya turun dan penyelesaian tindak pidana di Polda Kepri rata-rata di atas 50 persen," jelasnya. 

Hal sama kata Kapolda pengungkapan kejahatan transnasional meningkat 18,6 persen atau sebanyak 492 kasus dibandingkan tahun sebelumnya berjumlah 425 kasus atau naik 69 kasus.

Sementara itu kata Kapolda, penanganan tindak pidana transnasional yang menonjol berjumlah 201 kasus.

"Tindak pidana transnasional ini terdiri dari tindak pidana tertentu sebanyak 137 kasus dan yang diselesaikan 53 kasus, sisanya dalam proses penyidikan," paparnya.

Kemudian tindak pidana Fismodev atau fiskal, moneter dan devisa yang terbagi dalam dua bagian yaitu "cyber crime", tindak pidana perbankan berjumlah 32 kasus.

"Fismodev ini kejahatan kerah putih dan kita selesaikan 10 kasus," katanya. Kemudian lanjut Kapolda untuk tindak kejahatan korupsi di Provinsi Kepri ada 21 kasus dan yang diselesaikan ada 25 kasus.

"Jumlah penyelesaian lebih tinggi karena ada tunggakan kasus pada tahun lalu yang diselesaikan tahun ini," jelasnya.

Sementara untuk industri dan perdagangan yang ditangani Polda Kepri ada 11 kasus. Sedangkan kasus kejahatan terhadap kekayaan negara turun menjadi 103 kasus dari sebelumnya yang berjumlah 201 kasus.

"Untuk penanganan tindak pidana narkoba sebanyak 431 kasus atau naik 76 kasus dari sebelumnya 355 dan yang kita selesaikan di 2018 sebanyak 377 kasus atau naik 22 kasus dari sebelumnya hanya 355 kasus," jelasnya.

Sedangkan untuk tersangkanya pada tindak pidana narkoba sebanyak 631 orang, dengan rincian 12 orang WNA dan 619 orang WNI.(Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE