BNN amankan 53.771 gram sabu selama 2018

id BNN

BNN amankan 53.771 gram sabu selama 2018

Ilustrasi : Antara Foto/Joko Sulistyo

Batam (Antaranews Kepri) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau mengamankan 53.771,6 gram sabu selama 2018 dan mengungkap dua jaringan peredaran gelap narkotika dengan jumlah tindak pidana sebanyak 49 kasus.

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Richard Nainggolan mengatakan, dari 49 kasus tersebut pihaknya menangkap 86 tersangka, serta penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika.

"Jumlah barang bukti sabu yang berhasil kita ungkap paling banyak oleh personel BNNP Kepri yaitu 53.698,87 gram," kata Richard di Batam, Rabu (2/1).

Sementara itu kata Richard, barang bukti sabu yang diamankan personel BNNK Batam seberat 43 gram, BNNK Karimun 6,73 gram dan BNNK Tanjungpinang 6,73 gram. 

"Sehingga total keseluruhan sabu yang berhasil kita amankan 53.771,6 gram," jelasnya. Selain sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 40 ribu butir yang diamankan personel BNNP Kepri dan tiga butir dari BNNK Karimun.

"Barang bukti berupa ekstasi hanya dari kita (BNNP Kepri) dan BNNK Karimun, sementara dari BNNK Batam dan Tanjungpinang tidak ada," paparnya 

Pada 2018, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 211,88 gram dan dari BNNK Karimun seberat 1,06 gram. Sehingga total ganja yang diamankan sebesar 212,94 gram. Sementara BNNK Batam dan Tanjungpinang tidak ada mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja. 

"Banyaknya kasus dan jumlah barang bukti yang diungkap merupakan bukti dari kerja keras BNN Provinsi Kepulauan Riau dan Jajaran serta sinergi yang kuat dengan instansi terkait baik Polri, TNI dan Bea Cukai," ujarnya.

Kata Richard, BNNP Kepri, melakukan berbagai upaya pencegahan yaitu membangun jejaring berwawasan anti narkoba dengan pemberdayaan peran serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan bersih narkoba. 

Kemudian pemberdayaan kawasan rawan atau masyarakat rentan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sosialisasi bahaya narkoba dan kampanye stop narkoba.

Richard menambahkan, untuk menguatkan perlawanan terhadap narkoba di 2018, pihaknya bersinergi dengan Pemda dan instansi terkait dalam membangun jejaring berwawasan anti narkoba.

"Ada 32 lembaga baik di instansi pemerintah, swasta, lingkungan pendidikan dan masyarakat yang sudah bekerjasama dengan kita dengan MoU," ujarnya. 

Selain itu lanjutnya, sebagai bentuk keseriusan dalam upaya penanganan masalah narkoba Gubernur Kepri, Nurdin Basirun mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 1 tahun 2018 tentang pencegahan dan pemberantasan, Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif 
Lainnya di Provinsi Kepri. 

"Kita juga menjalin kerjasama dengan empat pemerintahan Kabupaten yaitu Karimun, Bintan, Anambas dan Lingga dalam rangka penerapan materi bahaya narkoba ke dalam kurikulum pendidikan SD dan SMP," jelasnya.

Hal itu kata dia dilakukan guna meningkatkan pemahaman tentang bahaya narkoba kepada generasi muda khususnya peserta didik.

Kata dia, guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba, pihaknya melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba dan kampanye stop narkoba kepada 103.700 orang dan pembentukan relawan anti narkoba sebanyak 256 orang.

Kata Richard, pihaknya telah memetakan kawasan rawan atau masyarakat rentan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan melakukan intervensi melalui program pemberdayaan anti narkoba. 

"Di 2017 kegiatan itu kita laksanakan di Kampung Aceh dan Sungai Beduk dengan jumlah peserta 30 orang," katanya. 

Sementara di 2018 kegiatan serupa dilaksanakan pihaknya di Belakang padang dan Tanjung Uma dengan jumlah peserta 30 orang. 

Melalui program tersebut pihaknya berharal masyarakat tidak tergiur dengan bisnis narkoba dan menjadi produktif dengan pekerjaan yang legal serta halal. 

Selain itu kata dia, di 2018 BNN Provinsi Kepri telah membentuk penggiat anti narkoba sebanyak 595 orang dan tes urine sebanyak 86 kali dengan peserta sebanyak 6.003 orang.

"Kita juga meningkatkan kapasitas petugas rehabilitasi pada 17 lembaga baik instansi pemerintah maupun komponen masyarakat," jelasnyam

Sementara itu, jumlah penyalahguna yang sudah direhabilitasi oleh lembaga rehabilitasi milik pemerintah dan komponen masyarakat sebanyak 306 orang baik rawat jalan maupun rawat inap. 

BNN Provinsi Kepri kata dia, juga telah memberikan layanan tim asesmen terpadu kepada 21 orang korban penyalahguna narkoba dan layanan pasca rehabilitasi kepada 107 mantan penyalahguna narkoba.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE