Kejari Batam musnahkan barang bukti senilai Rp5 miliar

id Kejaksaan ,Batam ,Pemusnahan ,Barang bukti

Kejari Batam musnahkan barang bukti senilai Rp5 miliar

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Edy Birton (kiri) memusnahkan barang bukti narkotika dengan mesin incinerator di Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Kamis (7/2/2019). Selain narkotika, Kejaksaan Negeri Batam juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain yang telah berkekuatan hukum tetap seperti obat tanpa izin edar, kosmetika, handphone, mesin permainan, minuman beralkohol dan barang bukti temuan dengan nilai ekonomis mencapai Rp5 miliar. (ANTARA FOTO/M N Kanwa)

Batam (Antaranews Kepri) - Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti pidana umum yang ditangani sepanjang 2017-2018 di halaman Kejari Batam, Kamis.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Haryadi mengatakan pemusnahan sembilan jenis barang bukti ini masih didominasi kasus penyalahgunaan narkotika.

"Untuk barang bukti jenis narkotika terdiri dari sabu dan heroin seberat 4,3 kilogram dari 264 perkara. Ekstasti dan sejenis pil dekstro sebanyak 7.387,5 butir dari 9 perkara, serta daun kering ganja sebanyak 857 gram dari 21 perkara," kata Kajari Batam.

Selain barang bukti narkotika yang dimusnahkan, kata Kajari Batam, terdapat juga obat dan kosmetik tanpa izin edar sebanyak 123.380 pcs dari 8 perkara. Selanjutnya handphone beserta aksesorisnya sebanyak 4.642 unit dari 3 perkara.
Petugas dari Kejaksaan Negeri Batam memusnahkan sejumlah barang bukti dengan menggunakan alat berat di Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Kamis (7/2/2019). Selain narkotika, Kejaksaan Negeri Batam juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain yang telah berkekuatan hukum tetap seperti obat tanpa izin edar, kosmetika, handphone, mesin permainan, minuman beralkohol dan barang bukti temuan dengan nilai ekonomis mencapai Rp5 miliar. (ANTARA FOTO/M N Kanwa)
"7 unit mesin permainan, 97 mikol serta 20 dus barang bukti temuan lainnya juga kita musnahkan hari ini," jelasnya.

Ia menambahkan, setiap barang bukti perkara pidana yang dimusnahkan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, dan harus segera dimusnahkan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad pada kesempatan yang sama mengatakan penanganan pidana narkotika bukan hanya menjadi perhatian aparat penegak hukum saja.

"Sebab pemberantasan narkoba di Batam yang kita ketahui sebagai salah satu pintu masuk peredaran barang haram tersebut harus diberantas tuntas, sehingga tidak berdampak pada generasi penerus bangsa," tegasnya. (Antara)

Baca juga: Kejari Tanjungpinang musnahkan barang bukti senilai Rp5 miliar

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE