Tanjungpinang (Antaranews Kepri)- Mobil milik Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nurdin Nasirun dengan Nomor Polisi BP 757 NB menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp32.670.500.
Tunggakan itu diketahui melalui layanan "online" Sistem Informasi Pajak Kendaraan Bermotor (SIPAMOR) Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah ( BP2RD) Kepri.
"Beliau menunggak sejak tahun 2013-2019," kata salah seorang staf BP2RD Kepri di sela Pameran Teknologi Informasi di Pulau Dompak, Tanjungpinang, Selasa (12/2).
Di dalam SIPAMOR itu tercatat kalkulasi perhitungan pajak yang harus dibayar Nurdin dalam kurun waktu selama enam tahun tersebut. Yaitu PKB sebesar Rp22.554.400, JR sebesar Rp1.144.400, STNK sebesar Rp200.000, TNKB sebesar Rp100.000.
Kemudian Denda PKB sebesar Rp8.458.400, dan JR sebesar Rp100.000.
"Jadi totalnya Rp32.670.500," tuturnya.
Selain Nama Pemilik dan Nomor Polisi, melalui aplikasi SIPAMOR itu juga tercantum, alamat Nurdin, yakni RT/RW Bukit Senang, wilayah Tanjung Balai Karimun, Jenis Kendaraan Jeep, Golongan Kendaraan Keep dan sejenisnya, Merk/Type CR-V RDS 2WD 2.4 A/T (CKD), Tahun Buat 2004, Warna Hitam Metalik, Plat Dasar Hitam, TS STNK 15/05/2018, TS Pajak 15/05/2012, Kode Pemilik 01 (Pribadi Indonesia, dan Kode Fungsi (Perorangan).
"Gubernur saja tidak bayar pajak, bagaimana masyarakat mau wajib pajak," ucap Amir, seorang warga Tanjung Siambang, Dompak.
Berita Terkait
Pemprov Kepri gelar Festival Indera Sakti untuk tarik wisatawan
Jumat, 26 April 2024 19:14 Wib
Pemkot Batam tunjuk 11 SPBU dukung penerapan Fuel Card 5.0 untuk Pertalite
Jumat, 26 April 2024 16:31 Wib
Pemkot Batam mulai buka pendaftaran Fuel Card untuk BBM Pertalite
Jumat, 26 April 2024 15:15 Wib
Pemkab Natuna temui pengusaha untuk atasi masalah
Jumat, 26 April 2024 14:57 Wib
DPRD Kepri saran pusat izinkan daerah kelola sisa bijih bauksit
Jumat, 26 April 2024 7:45 Wib
JCH Embarkasi Batam berangkat gunakan Saudi Airlines
Kamis, 25 April 2024 19:23 Wib
PLN tambah dua unit mesin ke Pulau Serasan-Natuna
Kamis, 25 April 2024 17:09 Wib
Kemenag minta PPIH beri layanan prioritas pada calon haji lansia
Kamis, 25 April 2024 16:57 Wib
Komentar