Gubernur Kepri nunggak pajak mobil sebesar Rp32 juta

id Gubernur Kepri ,Nurdin Basirun ,Pajak kendaraan

Gubernur Kepri nunggak pajak mobil sebesar Rp32 juta

Informasi Kalkulasi Penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor Gubernur Kepri Nurdin Basirun yang tertera di aplikasi SIPAMOR BP2RD Kepri. (Antaranews Kepri/Ogen)

Tanjungpinang (Antaranews Kepri)- Mobil milik Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nurdin Nasirun dengan Nomor Polisi BP 757 NB menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp32.670.500.

Tunggakan itu diketahui melalui layanan "online" Sistem Informasi Pajak Kendaraan Bermotor (SIPAMOR) Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah ( BP2RD) Kepri.

"Beliau menunggak sejak tahun 2013-2019," kata salah seorang staf BP2RD Kepri di sela Pameran Teknologi Informasi di Pulau Dompak, Tanjungpinang, Selasa (12/2).

Di dalam SIPAMOR itu tercatat kalkulasi perhitungan pajak yang harus dibayar Nurdin dalam kurun waktu selama enam tahun tersebut. Yaitu PKB sebesar Rp22.554.400, JR sebesar Rp1.144.400, STNK sebesar Rp200.000, TNKB sebesar Rp100.000. 

Kemudian Denda PKB sebesar Rp8.458.400, dan JR sebesar Rp100.000.

"Jadi totalnya Rp32.670.500," tuturnya.

Selain Nama Pemilik dan Nomor Polisi, melalui aplikasi SIPAMOR itu juga tercantum, alamat Nurdin, yakni RT/RW Bukit Senang, wilayah Tanjung Balai Karimun, Jenis Kendaraan Jeep, Golongan Kendaraan Keep dan sejenisnya, Merk/Type CR-V RDS 2WD 2.4 A/T (CKD), Tahun Buat 2004, Warna Hitam Metalik, Plat Dasar Hitam, TS STNK 15/05/2018, TS Pajak 15/05/2012, Kode Pemilik 01 (Pribadi Indonesia, dan Kode Fungsi (Perorangan).

"Gubernur saja tidak bayar pajak, bagaimana masyarakat mau wajib pajak," ucap Amir, seorang warga Tanjung Siambang, Dompak.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE