KPK - KLHK Tangani Kasus Pertambangan Bauksit Bintan

id pertambangan,bauksit,kpk,KLHK,edward,bintan

KPK - KLHK Tangani Kasus Pertambangan Bauksit Bintan

Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera kemen LHK edward Hutapea saat melakukan penegekan hukum di Pulau Koyang, Bintan (Nikolas Panama)

Bintan,Kepri (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menangani kasus pertambangan bauksit di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Jumat.

"Untuk saat ini, masing-masing penyidik masih melakukan penyelidikan. Yang pasti ujungnya nanti kami bersinergi dengan KPK untuk penanganan lebih lanjut," kata Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera KLHK, Edward Hutapea, di Bintan, Jumat.

Pria yang akrab disapa Edo itu menegaskan pihaknya menghormati penyelidikan yang dilakukan KPK dalam kasus ini. Ia juga memberi apresiasi kasus pertambangan bauksit di Bintan menjadi isu yang hangat dibahas pemerintah pusat.

"Semoga seluruh pihak mendukung penanganan kasus pertambangan bauksit di Bintan," ucapnya.

Tim penegakan hukum KLHK sampai sekarang masih melakukan penyelidikan terhadap kasus pertambangan bauksit ilegal di Bintan. Kasus itu terkait kerusakan lingkungan dan hutan, baik di daratan maupun di sejumlah pulau di Bintan.

Dari hasil gelar perkara, kata dia data adminitratif terkait perijinan, dan peranan masing-masing pihak yang terlibat dalam kasus itu masih dibutuhkan, seperti pemberian IMB dan ijin oleh camat. 

"Ada kasus lainnya, seperti di Gisi, pertambangan dilakukan setelah dilakukan penyegelan. Apakah ini sebagai bentuk perlawanan? Ini masih kami dalami," ujarnya.

Edo mengungkapkan tim penyidikan sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus itu di Bintan. Tim membutuhkan keterangan saksi, dan olah tempat kejadian perkara.

Terkait olah tempat kejadian perkara, tim akan melihat situasi dan kondisi, karena kuat dugaan ada pihak-pihak yang ingin membuat ricuh.

"Tentu itu menjadi pertimbangan kami. Namun pasti ada jalan keluar sehingga proses penyelidikan tidak terganggu," tegasnya.

Edo mengatakan sebelum tiga bulan, terhitung sejak kasus itu diselidiki, tim akan menetapkan tersangka. Tersangka dalam kasus ini potensial koorporasi atau perusahaan.

"Dari perusahaan ini nanti akan terungkap nama-nama, siapa berbuat apa, siapa memberi atau menerima apa," katanya. (Antara) 
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE