Bintan (ANTARA) - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau memusnahkan hasil pengungkapan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 114,7 kilogram, di Mapolres Bintan, Bintan Buyu, Kabupaten Bintan, Selasa.
"Jumlah total barang bukti yang dimusnahkan adalah 114.758,05 gram," ujar Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, usai memimpin acara pemusnahan sabu-sabu itu.
Menurut Boy Herlambang, jumlah keseluruhan barang bukti dengan berat kotor 125.223 gram dan berat bersihnya 118.521 gram.
Kemudian barang bukti sebanyak 3.763 gram disisihkan untuk proses persidangan.
Pemusnahan barang bukti tersebut menggunakan mobil Incinerator atau mobil pemusnah obat dan makanan berbahaya.
Tampak tiga tersangka mengenakan baju tahanan ikut menyaksikan dan memasukkan sabu-sabu tersebut ke dalam mesin pemusnahan.
"Ketiga tersangka merupakan jaringan narkoba internasional yang mendapatkan kiriman sabu-sabu dari luar negeri khususnya Malaysia, kemudian dikirim ke beberapa daerah di Indonesia," ujar Boy.
Pemusnahan ini turut dihadiri oleh Kepala Kesbangpol, Ketua DPRD, Kasipidum Kajari Bintan, Kepala Fasharkan Mentigi, Dansatrad 213 serta penasihat hukum tersangka.
Berita Terkait
Polisi sebut selebgram Chandrika Chika dan rekan akan jalani rehabilitasi di Lido
Jumat, 26 April 2024 12:01 Wib
Polres Bintan-Kepri tangkap seorang pria penanam pohon ganja di kebun
Kamis, 25 April 2024 13:31 Wib
Polisi selidiki kasus kematian remaja yang over dosis narkotika
Kamis, 25 April 2024 12:26 Wib
Selebgram Chandrika Chika telah gunakan narkotika lebih dari setahun
Rabu, 24 April 2024 10:08 Wib
Lebih dari 50 persen penghuni penjara dari kasus narkoba
Selasa, 23 April 2024 17:32 Wib
Anggota Kompolnas minta atasan 5 oknum polisi terlibat narkoba untuk diperiksa
Selasa, 23 April 2024 10:23 Wib
Lantamal IV/Batam tangkap kurir sabu dan empat PMI ilegal
Senin, 22 April 2024 18:57 Wib
Bareskrim Polri ungkap 2 karyawan Lion Air terlibat jaringan narkoba
Kamis, 18 April 2024 16:52 Wib
Komentar