Polres Bintan musnahkan 114,7 kg sabu-sabu

id Pemusnahan narkoba

Polres Bintan musnahkan 114,7 kg sabu-sabu

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 114,7 kilogram, di Mapolres Bintan, Polda Kepulauan Riau. (ANTARA/HO)

Bintan (ANTARA) - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau memusnahkan hasil pengungkapan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 114,7 kilogram, di Mapolres Bintan, Bintan Buyu, Kabupaten Bintan, Selasa.

"Jumlah total barang bukti yang dimusnahkan adalah 114.758,05 gram," ujar Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, usai memimpin acara pemusnahan sabu-sabu itu.

Menurut Boy Herlambang, jumlah keseluruhan barang bukti dengan berat kotor 125.223 gram dan berat bersihnya 118.521 gram.

Kemudian barang bukti sebanyak 3.763 gram disisihkan untuk proses persidangan.

Pemusnahan barang bukti tersebut menggunakan mobil Incinerator atau mobil pemusnah obat dan makanan berbahaya.

Tampak tiga tersangka mengenakan baju tahanan ikut menyaksikan dan memasukkan sabu-sabu tersebut ke dalam mesin pemusnahan.

"Ketiga tersangka merupakan jaringan narkoba internasional yang mendapatkan kiriman sabu-sabu dari luar negeri khususnya Malaysia, kemudian dikirim ke beberapa daerah di Indonesia," ujar Boy.

Pemusnahan ini turut dihadiri oleh Kepala Kesbangpol, Ketua DPRD, Kasipidum Kajari Bintan, Kepala Fasharkan Mentigi, Dansatrad 213 serta penasihat hukum tersangka.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE