Calon Bupati Karimun perseorangan minimal kumpulkan 17.051 dukungan

id calon bupati karimun perseorangan,dukungan calon perseorangan,kpu karimun,pilkada karimun

Calon Bupati Karimun perseorangan minimal kumpulkan 17.051 dukungan

Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko (ANTARA/Rusdianto)

Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menyatakan syarat untuk maju sebagai calon bupati maupun wakil bupati dari jalur perseorangan minimal mengumpulkan dukungan dari masyarakat sebanyak 17.051 dukungan

"Itu jika mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 yang berjumlah 17.504 orang. Intinya, dukungan yang dikumpulkan bagi calon perseorangan minimal 10 persen dari DPT Pilkada," kata Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko di Tanjung Balai Karimun, Jumat.

Eko Purwandoko mengatakan, dukungan untuk calon perseorangan harus dibuktikan dengan salinan kartu tanda penduduk (KTP) dan surat pernyataan dukungan berbentuk formulir model B.1 KWK yang disiapkan oleh KPU Karimun.

Dukungan yang telah dikumpulkan tersebut, kata dia, akan diverifikasi pada tahapan Pilkada yang telah dijadwalkan KPU Karimun.

Dia mengatakan pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati mulai dari dibuka pada 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020.

Saat ini, kata dia, pihaknya mulai melakukan sosialisasi persyaratan calon bupati maupun calon wakil bupati, baik kepada masyarakat maupun partai politik.

Sebelumnya, KPU maupun Bawaslu Karimun telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan pemerintah daerah terkait pembiayaan penyelenggaraan Pilkada 2020.

Total anggaran Pilkada 2020 untuk KPU Karimun, sebagaimana tertuang dalam NPHD sebesar 16,4 miliar dan Bawaslu Karimun sebesar Rp10,7 miliar.

Baca juga: KPU tetapkan calon perseorangan didukung minimal 48.816 orang

Baca juga: KPU: Cagub perseorangan minimal didukung 122.943 orang

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE