Menteri ATR bagikan 1.406 sertifikat Kampung Tua Batam

id Kampung tua batam, sertifikat kampung tua

Menteri ATR bagikan 1.406 sertifikat Kampung Tua Batam

Menteri ATR Sofyan Djalil membagikan sertifikat tanah kepada warga Provinsi Kepulauan Riau di Batam, Jumat. (ANTARA/Naim)

Batam (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menyerahkan 1.406 lembar sertifikat lahan di 3 lokasi kampung tua di Kota Batam Kepulauan Riau.

"Ini bagian dari janji presiden, untuk menyelesaikan tanah rakyat," kata Sofyan Djalil di Batam, Jumat.

Ia menegaskan komitmen presiden untuk memberikan kepastian hukum atas lahan masyarakat, termasuk yang tinggal di Kampung Tua.

Menteri menambahkan, kampung tua merupakan wilayah yang sudah ditempati warga sejak Batam berdiri.

Namun kemudian, pemerintah menjadikan Batam sebagai daerah otorita sehingga hak masyarakat kampung tua terabaikan.

Padahal warga kampung tua memilki hak atas tanah yang ditempati keluarganya selama bertahun-tahun.

"Presiden mengatakan semua sengketa harus selesaikan," ujar dia.

Hingga kini, pemerintah baru dapat menyelesaikan sertifikat warga di tiga kampung tua dari 37 kampung tua di seluruh Batam, yaitu Tanjungriau, Tanjunggundap dan Sei Binti.

"Ini bagian kecil dari 37 lokasi yang akan kami sisir untuk didaftarkan," kata dia.

Pemerintah, lanjut dia harus melakukan identifikasi, mengukur lahan di sana, untuk bisa menerbitkan sertifikat.

"Kalau ada masalah kawasan hutan, HPL sudah dikeluarkan, ini diselesaikan dulu," tambah dia.

Ia mengemukakan pengidentifikasian dan pengukuran lahan jampung tua akan terus dilakukan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

"Kalau ada yang belum mendapatkan sertikat, akan selesaikan secepatnya. Semua masyarakay akan dapatkan sertifikat," kata Menteri.

Di tempat yang sama, Wali Kota Batam Muhammad Rudi juga meminta masyarakat yang belum mendapatkan sertifikat lahan hari ini untuk bersabar.

"Ini proses butuh waktu, tidak bisa sekaligus diselesaikan," ujar dia.

Ia mengatakan pemerintah harus dapat memastikan lahan harus tidak bersengketa, sebelum menerbitkan sertifikat, agar tidak ada kendala hukum ke depannya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE