Jakarta (ANTARA) - oKoordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) Azmi Hidzaqi menilai tidak tepat jika Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan kasus penembakan di Paniai, Papua, sebagai pelanggaran HAM berat.
"Peristiwanya memang ada, tapi itu bukan pelanggaran HAM berat menurut kami," ujar Azmi dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis.
Menurut Azmi, tidak ada unsur kesengajaan dan perencanaan dari negara dalam peristiwa penembakan di Paniai, Papua, yang terjadi pada 2014 silam tersebut, tapi Komnas HAM malah masukkan peristiwa itu pada kategori pelanggaran HAM berat.
"Jangan ada penggiringan opini dari Komnas HAM. Tapi itu boleh-boleh saja. Cuma kan hasil penyelidikan Polda Papua juga sudah selesai dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung," katanya.
Menurut Azmi, Komnas HAM tidak perlu memaksakan hasil kajian dan penyelidikannya dalam tragedi "Paniai Berdarah" sebagai pelanggaran HAM berat.
Peristiwa penembakan di Paniai dikatakan Komnas HAM menyebabkan empat warga sipil meninggal dunia dan 21 orang luka tusuk, namun peristiwa tersebut tidak termasuk pelanggaran HAM berat karena tidak ada unsur kesengajaan dan perencanaan sistematis dari negara. Dia kemudian menyayangkan rekomendasi Komnas HAM tersebut, kata Azmi.
"Karena memang kategori di Paniai itu bukan pelanggaran HAM berat. Kalau pelanggaran HAM berat itu kategorinya negara sengaja melakukan pembantaian massal. Tapi di Paniai itu kan tidak," katanya.
Azmi berharap Komnas HAM bisa menahan diri dan tidak memainkan opini menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2020 di Papua mendatang.
"Kami ingin ada kondisi yang damai menjelang PON 2020 yang akan dilaksanakan di Papua ini. Kalau ini terus-terusan ramai khawatirnya dunia internasional menyorot kondisi di Papua. Kita coba menghindari situasi keamanan dalam negeri tidak disorot oleh dunia internasional," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM menyebut peristiwa "Paniai Berdarah" masuk kategori pelanggaran HAM berat dan rekomendasi sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Namun, Kejaksaan Agung menilai rekomendasi Komnas HAM tersebut belum memenuhi syarat formil dan materiil untuk dinyatakan sebagai kasus pelanggaran HAM berat.
Berita Terkait
Satgas Damai Cartenz berhasil tangkap Komandan KKB wilayah Dokoge Paniai
Sabtu, 18 Mei 2024 15:22 Wib
Kemenkumham Kepri siap bangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi
Sabtu, 18 Mei 2024 12:50 Wib
Kemenkumham resmikan desa/kelurahan sadar hukum se-Provinsi Kepri
Selasa, 14 Mei 2024 15:57 Wib
Senator AS ancam sanksi keras ICC jika perintahkan tangkap PM Israel Netanyahu
Selasa, 7 Mei 2024 9:04 Wib
Ditjen Imigrasi buka "hotline" pelaporan atas aktivitas mencurigakan WNA
Kamis, 25 April 2024 11:03 Wib
Rusia: 140 orang tewas pada serangan gedung konser Moskow
Kamis, 28 Maret 2024 13:49 Wib
Kemenkumham Kepri ajak masyarakat daftarkan HKI
Jumat, 22 Maret 2024 14:30 Wib
Kapolres: Dua helikopter dikerahkan untuk evakuasi jenazah korban KKB
Jumat, 22 Maret 2024 12:42 Wib
Komentar