Delapan narapidana di Kepri dapat remisi Nyepi 2020

id Remisi nyepi,hari raya nyepi,kemenkumham kepri

Delapan narapidana di Kepri dapat remisi Nyepi 2020

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepri, Dedi Handoko. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kepri) memberikan remisi khusus hari raya Nyepi kepada delapan narapidana beragama Hindu.

Kedelapan narapidana yang menerima remisi tersebut terdiri dari satu napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang memperoleh remisi 2 bulan.

Kemudian, tiga napi Lapas Batam memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan empat napi Lapas Narkotika Tanjungpinang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari.

"Tidak ada napi penerima remisi langsung bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepri, Dedi Handoko, Selasa (24/3).

Handoko menjelaskan pemberian remisi terhadap napi tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan antara lain, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.

Lalu, napi yang menerima remisi ini telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

"Remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana tertentu dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari 1 hari besar keagamaan dalam setahun, yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama bersangkutan," jelas Handoko.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE