Wali Kota minta pelayaran Pelni dihentikan sementara

id pelni batam, penghentian pelayaran pelni, virus corona batam

Wali Kota minta pelayaran Pelni dihentikan sementara

Pemeriksaan kesehatan calon penumpang sebelum memasuki kapal Pelni. (Dokumentasi Pelni)

Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau meminta agar pelayaran kapal PT Pelni dari dan ke kota kepulauan itu dihentikan sementara, selama pandemi COVID-19.

"Kapal Pelni, kami minta dihentikan," kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi di Batam.

Muhammad Rudi menyatakan akan segera menyurati Ditjen Perhubungan Laut untuk meminta agar pelayaran kapal penumpang antarprovinsi itu berhenti sementara.

Permintaan itu muncul dari kekhawatirannya, saat melihat arus lalu lintas penumpang Pelni, Minggu (5/3).

Pemkot Batam ingin melaksanakan kebijakan social distancing untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.

Baca juga: Masyarakat Kepri diimbau tidak mudik, cegah penularan COVID-19

Sementara itu, PT Pelayaran Indonesia (Pelni Persero) melakukan penyesuaian strategi pola operasional beberapa kapalnya, menyusul kebijakan sejumlah pemerintah daerah yang menutup pelabuhan di wilayahnya.

"Hingga kini, kapal kami diperbolehkan untuk sandar hanya untuk kebutuhan bongkar muat barang (sembako dan cargo) tetapi tidak untuk aktifitas naik turun penumpang. Demi keamanan bersama, Pelni mematuhi kebijakan yang berlaku," kata Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI (Persero), Yahya Kuncoro.

Sejumlah pemerintah daerah membuat kebijakan menutup seluruh akses ke luar dan masuk daerahnya, untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.

Pelni terus berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan terkait alternatif rute sehingga kegiatan operasional tetap berjalan.

"Seluruh rute kapal yang dioperasikan oleh Pelni merupakan penugasan dari Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Manajemen juga terus mengusahakan agar dapat memberikan pelayanan transportasi laut bagi masyarakat di Indonesia," kata dia.

Baca juga: DPRD Kepri berharap RS Galang tidak dibanjiri pasien COVID-19

Sejumlah calon penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket di masa penutupan pelabuhan, dapat membatalkan tiket perjalanan dengan pengembalian uang tiket (refund) sebesar 100 persen dan penukaran dapat dilakukan di loket PT Pelni.

Pelni juga akan menurunkan penumpang di pelabuhan awal atau pelabuhan selanjutnya bila pelabuhan tujuan penumpang telah ditutup.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE