Pemkab Karimun revisi jam malam COVID-19

id jam malam COVID-19,virus corona

Pemkab Karimun revisi jam malam COVID-19

Bupati Karimun Aunur Rafiq (tengah) bersama Ketua DPRD Karimun M Yusuf Sirat )2 kiri), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekda Karimun dan Kadis Kesehatan Karimun mengikuti video conference dengan Plt Gubernur Kepri baru-baru ini, untuk membahas perkembangan pandemi COVID-19. ANTARA/H0-Dok. Humas DPRD Karimun

Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau merevisi kebijakan jam malam dalam upaya mencegah penyebaran wabah COVID-19 yang semula dimulai pukul 20.30 WIB, diubah menjadi pukul 22.00 WIB.

Perubahan pemberlakuan jam malam ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karimun No 300/SET-COVID-19/IV/03/2020 tentang Perubahan Pemberlakukan Jam Malam Dalam Upaya Pembatasan Gerak Masyarakat Terhadap Pencegahan dari Risiko Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Karimun.

Perubahan aturan jam malam ini, menurut Bupati Karimun Aunur Rafiq, merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri melalui Rapat Koordinasi Video Conference pada 7 April 2020, bahwa pemerintah daerah tetap memperhatikan aspek Usaha Kecil dan Menengah dalam menyikapi kewaspadaan dini terhadap pandemi COVID-19.

Setelah mengevaluasi kondisi di lapangan terkait dampak pemberlakuan Jam Malam pada pukul 20.30 s.d pukul 04.00 WIB, dinilai dapat mengurai konsentrasi aktivitas masyarakat di luar rumah yang berpengaruh terhadap upaya percepatan pencegahan penyebaran COVID-19 yang lebih luas pada masyarakat.

"Menyikapi kedua hal tersebut, maka perubahan pemberlakuan Jam Malam, yang awalnya pada pukul 20.30 sampai pukul 04.00 WIB menjadi pukul 22.00 sampai pukul 04.00 WIB," katanya.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan soal pengendalian penyebaran COVID-19 dari Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) yang ada di sekitar kita. Bupati mengatakan perlunya sosialisasi kepada masyarakat agar menghindari aktivitas diluar rumah yang berkumpul, dan selalu menerapkan Protokol COVID-19, yaitu Jaga Jarak (Sosial Distancing) dan Jaga Jarak Fisik (Physical Distancing), serta disiplin menggunakan masker saat keluar rumah.

Selanjutnya, menyampaikan imbauan dan pemberitahuan kepada seluruh toko, warung, kedai kopi atau sejenis, untuk tidak menyediakan layanan makan/minum di tempat, melainkan dengan penyediaan layanan makanan yang dibawa pulang (dibungkus), sehingga dapat menghindari berkumpulnya masyarakat, dengan pembatasan akitivitas perdagangan sampai Pukul 22.00 WIB.

Bupati meminta kepada Satuan Gugus Tugas Pengamanan dan Penegakan Hukum COVID-19 agar dapat menindaklanjutinya surat edaran ini dengan melakukan pemantauan secara sinergi dan berkala melalui kegiatan patroli dari tingkat kabupaten, kecamatan dan lurah/Ddsa pada Pukul 22.00 wib terhadap aktivitas masyarakat yang berkumpul dan masih melakukan aktivitas di luar.

Bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas/kegiatan diluar waktu pemberlakuan jam malam yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka dapat dilakukan kegiatan pembinaan oleh Tim Gugus Tugas Pengamanan dan Penegakan Hukum COVID-199 Kabupaten Karimun, kata dia.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE