Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, Kepri, memberi kemudahan pembuatan akta kelahiran secara online sehingga masyarakat bisa mencetak sendiri dengan ketentuan menggunakan kerta A4 dan berat 80 gram.
"Dengan kertas A4 berat 80 gram, warga sudah boleh cetak sendiri, misalnya di rumah," ujar Kepala Disdukcapil Tanjungpinang, Irianto di Tanjungpinang, Kamis (18/6).
Kata Irianto, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Disdukcapil. Data cukup dikirim melalui aplikasi WhatsApp. Setelah diverifikasi, petugas akan mengirim kembali berkas yang akan dicetak tersebut.
"Namun jika tidak mau, warga boleh datang ke kantor untuk mencetaknya," tutur Irianto.
Kemudahan inipun dapat dimanfaatkan masyarakat untuk keperluan lainnya, seperti membuat akta kematian dan kartu keluarga (KK) yang juga sudah bisa dilakukan secara online.
"Sejak Februari 2020 ada delapan item layanan yang telah menggunakan sistem online, seperti akta kelahiran, akta kematian, KK, perubahan KTP, pindah datang, pindah keluar, dan legalisir," paparnya.
Kendati demikian, Irianto mengakui bahwa layanan secara online sedikit lebih lambat dibanding pelayanan langsung, karena keterbatasan sarana dan prasarana pendukung di dalam penerapannya.
"Untuk layanan online kami hanya punya satu komputer untuk pelayanan tiga kegiatan, mulai dari menerima, memproses dan mengirim, makanya orang mengatakan pelayanannya agak lama," sebutnya.
Lebih lanjut, Irianto menjelaskan berbagai layanan secara online itupun diterapkan buat meminimalkan terjadinya resiko penyebaran COVID-19 khususnya di kantor Disdukcapil.
"COVID-19 ini memberikan pelajaran kepada masyarakat agar terbiasa menggunakan sistem online saat berurusan dengan Disdukcapil," demikian Irianto.
Berita Terkait
Mensos Risma serahkan dokumen kependudukan 122 anak di LKSA Batam
Rabu, 24 Januari 2024 14:17 Wib
99 persen lebih anak di Kepri kantongi akta lahir
Kamis, 5 Januari 2023 11:32 Wib
Kemendagri serahkan 59 akta kematian jamaah haji kepada pihak keluarga
Sabtu, 30 Juli 2022 18:35 Wib
Suami-istri di China didenda Rp1.5 miliar karena punya tujuh anak
Minggu, 27 Desember 2020 11:09 Wib
Warga Tanjungpinang kelahiran 1 Juli dapat SIM gratis
Sabtu, 22 Juni 2019 22:24 Wib
Kemendagri targetkan 90 persen anak miliki akta
Kamis, 8 Februari 2018 23:37 Wib
Cakupan Akta Kelahiran Karimun Sudah 83 Persen
Selasa, 5 Desember 2017 20:02 Wib
Mendagri: Baru 30 Persen Penduduk Miliki Akta
Sabtu, 19 September 2015 1:24 Wib
Komentar