Menteri LHK setuju penguasaan tanah kawasan hutan di Kepri

id Reformaa Agraria

Menteri LHK  setuju penguasaan tanah kawasan hutan di Kepri

Plt Gubernur Provinsi Kepri, Isdianto saat membuka Vicon Pembukaan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Kepri di Ruang Rapat Utama, Lantai IV, Kantor Gubernur, Dompak, Tanjungpinang, Jumat. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyetujui penguasaan tanah dalam kawasan hutan dengan perubahan batas kawasan hutan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) adalah seluas 1.262 hektare.

Keputusan tersebut tertuang di dalam Surat Menteri LHK Nomor : S.507/MENLHK/SETJEN/PLA.0/7/2019 tanggal 26 Juli 2019.

"Kami berharap keputusan mengenai perubahan batas kawasan hutan tersebut dapat segera diterbitkan oleh Kementerian LHK sehingga memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat," kata Plt Gubernur Provinsi Kepri, Isdianto saat membuka Vicon Pembukaan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Kepri di Ruang Rapat Utama, Lantai IV, Kantor Gubernur, Dompak, Tanjungpinang, Jumat.

Isdianto meminta Gugus Tugas Reforma Agraria baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menjadi garda terdepan dalam menyukseskan penyelenggaraan program Reforma Agraria di Provinsi Kepri

Menurutnya, Ini semua dalam upaya mengatasi permasalahan sektor agraria melalui penyelenggaraan penataan aset pembaruan disertai dengan akses pembaruan.

"Penyelesaian masalah sengketa dan konflik agraria di Provinsi Kepri hanya dapat dilakukan jika kita semua bersinergi. Dengan kerja bersama saya yakin
penyelesaian permasalahan agraria yang ada di Provinsi Kepri dapat clear and clean," ajak Isdianto.

Sementara itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Wakil Kepala Bafan Pertanahan Nasional (BPN) Surya TQandra mengatakan Reforma Agraria itu ada 3 intinya, yaitu Penyediaan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA), Redistribusi TORA, serta registrasi atau pendaftaran pertanahan.

Reforma Agraria, lanjut dia, merupakan solusi terbaik dalam upaya mengatasi permasalahan sektor agraria melalui penyelenggaraan penataan aset pembaruan disertai dengan akses pembaruan.

"Dalam hal penyelenggaraan Akses pembaruan, penguatan pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui fasilitasi pemberian akses terhadap pemodalan, teknologi, pemasaran, dan distribusi sehingga dapat memberikan hasil yang optimal dan dapat meningkatkan taraf hidup penerima manfaat Reforma Agraria di Provinsi Kepri," jelasnya.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE