Rombongan pasangan calon saat mendaftar ke KPU dibatasi

id KPU Sumbar,Pilgub,pilkada sumbar

Rombongan pasangan calon saat mendaftar ke KPU dibatasi

Komisioner KPU Sumatera Barat Gebril Daulay (ANTARA/ Mario Sofia Nasution)

Padang, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat membatasi rombongan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur saat mendaftarkan diri ke Kantor KPU Sumbar pada masa pendaftaran calon kepala daerah di Pilgub Sumbar pada 4-6 September 2020

Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulay di Padang, Kamis, mengatakan pembatasan rombongan itu sebagai upaya penerapan protokol kesehatan dalam masa pandemi ini.

“Hal ini juga berlaku di tahapan lain, harus mengikuti prosedur pencegahan dan pengendalian COVID-19,” katanya.

Menurut dia, dalam pendaftaran nantinya, pihaknya melarang adanya arak-arakan rombongan yang menimbulkan keramaian dan berisiko tinggi penularan virus.

Selain itu yang diperbolehkan masuk ke dalam halaman Kantor KPU Sumbar nantinya juga dibatasi hanya 10 orang saja dan harus melalui pemeriksaan suhu tubuh dan mencuci tangan serta menggunakan.

KPU akan menerapkan pemeriksaan suhu tubuh bagi setiap orang yang akan datang suhu tubuh harus di bawah 37,3 derajat celsius.

"Setiap orang masuk, dicek suhu tubuh cuci tangan, dan dipastikan yang datang pakai masker, kalau tidak, tidak boleh masuk ke kantor KPU," katanya.

Ia mengatakan untuk masuk ke aula hanya diperkenankan sejumlah orang dan dapat melihat proses pendaftaran melalui layar yang disediakan di halaman Kantor KPU Sumbar.

“Sementara yang masuk ke dalam hanya Ketua dan Sekretaris Partai pengusung, pasangan calon, dan petugas pembawa dokumen. Di luar itu tidak diperkenankan masuk,” kata dia.

Selain itu, akan ada petugas penerima dokumen, petugas pemeriksa dokumen, petugas pemeriksa syarat calon, pencatat kejadian, operator, petugas dokumentasi, Bawaslu dan komisioner.

Ia mengatakan semuanya sudah kami koordinasikan dengan aparat keamanan, gugus tugas Covid-19, Dinas Kesehatan dan juga dengan Bawaslu untuk memastikan protokol COVID-19 dapat dilaksanakan.

“KPU Sumbar akan melakukan pembatasan orang di dalam ruangan dan luar ruangan sesuai protokol kesehatan dalam pelaksanaan pendaftaran itu sudah diatur dalam PKPU Nomor 6, kemudian sudah diubah menjadi PKPU Nomor 10 tahun 2020,” katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE