Filipina deportasi tentara Amerika yang bunuh perempuan transgender

id tentara AS bunuh perempuan transgender Filipina,Filipina beri grasi untuk Pemberton,kasus pembunuhan perempuan transgend

Filipina deportasi tentara Amerika yang bunuh perempuan transgender

Foto dari Biro Pemasyarakatan Filipina memperlihatkan anggota Marinir AS, Joseph Scott Pemberton (kiri), bersama pengacaranya dan para petugas lembaga pemasyarakatan saat penyerahan Pemberton kepada Biro Imigrasi, yang akan menjalankan proses pembebasannya dari penjara militer di Kamp Aguinaldo, Quezon City, Filipina, Jumat (11/9/2020). ANTARA/Philippines Bureau of Corrections/Handout via REUTERS/TM

Manila (ANTARA) - Pemerintah Filipina pada Minggu mendeportasi seorang anggota Angkatan Laur Amerika Serikat yang membunuh seorang perempuan transgender enam tahun lalu.

Pelaku pembunuhan yang telah divonis bersalah oleh pengadilan itu, Kopral II Joseph Scott Pemberton, dideportasi setelah ia mendapatkan grasi dari Presiden Filipina Rodrigo Duterte.

Pemberton meninggalkan Filipina dari bandara internasional Kota Manila pada 09.14 waktu setempat dengan menumpang pesawat militer AS, kata juru bicara Biro Imigrasi Filipina (BI), Dana Sandoval.

Pemberton didampingi oleh staf Kedutaan Besar AS di Filipina dalam perjalanan ke bandara, Sandoval menerangkan saat diwawancarai oleh PTV-4, saluran televisi milik pemerintah.

“Konsekuensi dari deportasi, Pemberton masuk daftar hitam biro sehingga ia dilarang kembali masuk (Filipina, red),” kata Komisioner Biro Imigrasi, Jaime Morente, melalui pernyataan tertulis.

Informasi mengenai pemulangan paksa Pemberton tidak terbuka untuk media sampai akhirnya ia meninggalkan Filipina di tengah penjagaan yang ketat.

Pengadilan memvonis Pemberton bersalah atas pembunuhan Jennifer Laude dalam sebuah kamar hotel di Olongapo, yang berlokasi di luar pangkalan Angkatan Laut AS di barat daya Manila, pada 2014.

Kasus itu sempat memicu perdebatan di tengah masyarakat yang memprotes keberadaan militer AS di Filipina.

Langkah Duterte yang memberi grasi untuk Pemberton dikecam banyak pihak, termasuk oleh para aktivis yang menyebut kebijakan tersebut sebagai “penghinaan terhadap aturan hukum” di Filipina.

Juru bicara kepresidenan, Harry Roque, yang ditugaskan sebagai penasihat hukum pada kasus Pemberton, mengatakan keputusan Duterte itu kemungkinan berasal oleh keinginan sang presiden untuk mendapatkan vaksin COVID-19 buatan perusahaan AS.

Namun, Kementerian Kesehatan Filipina mengatakan tidak ada satu pun pembicaraan, yang sedang dijalankan pemerintah dengan perusahaan-perusahaan AS pengembang vaksin, yang menyebut-nyebut soal persyaratan apa pun.

Sumber: Reuters

Pewarta :
Editor: Evi Ratnawati
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE