Bupati Natuna sampaikan Ranperda ke DPRD Natuna

id Bupati Natuna sampaikan Ranperda ke DPRD Natuna

Bupati Natuna sampaikan Ranperda ke DPRD Natuna

Bupati Natuna, Hamid Rizal bersama Ketua DPRD Natuna, Andes Putra saat mengikuti jalannya rapat paripurna di DPRD Natuna, Selasa (15/9) (Cherman/Prokopim Kab. Natuna)

Natuna (ANTARA) - Bupati Natuna, Hamid Rizal menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DRPD Kabupaten Natuna dalam rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Natuna, Selasa (15/06).

"Sistem nasional memberikan kewenangan atributif kepada daerah untuk menetapkan peraturan daerah dan peraturan lainnya dengan harapan, dapat mendukung secara sinergis program di daerah,” kata Bupati Natuna, Hamid Rizal.

Ada lima Ranperda yang disampaikan Bupati kepada DPRD Natuna, diantaranya adalah Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Ranperda Penyelenggara Kearsipan, Ranperda Pajak, Ranperda pembentukan Kecamatan Pulau Panjang dan pembentukan Kecamatan Seluan dan Ranperda Perubahan status wilayah sebagian wilayah Kelurahan Sedanau menjadi desa Sedanau Utara Kabupaten Natuna.

"Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan serta perkembangan kemampuan ekonomi, potensi desa, kondisi sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas wilayah sehingga dipandang perlu melakukan perubahan sebagian wilayah Kelurahan Sedanau menjadi Desa Sedanau Timur," pungkas Hamid Rizal.

Sementara dalam penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Natuna tetang Ranperda-Ranperda Kabupaten Natuna tahun 2020, penyampaian pidato Bupati tentang Ranperda-Ranperda Kabupaten Natuna Tahun 2020 dan penyampaian Laporan Bapemperda tentang Propemperda Kabupaten Natuna Tahun 2020, seluruh Fraksi-Fraksi DPRD dapat menerima dan menyetujui Ranperda yang telah disampaikan Bupati pada saat rapat itu berlangsung.
Penadatanganan serah terima berkas oleh Bupati Natuna ke DPRD Natuna, Selasa (15/9)
 (Cherman/Prokopim Kab. Natuna)
Adapun Ranperda yang disetujui oleh seluruh Fraksi-Fraksi DPRD Natuna diantaranya, Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Ranperda Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu, Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 21 Tahun 2002 tentang Izin Tempat Usaha.

Meskipun seluruh Fraksi DPRD Natuna menyetujui seluruh Ranperda, namun ada beberapa sumbang fikiran, saran dan pendapat kepada Pemerintah Daerah agar segera menerbitkan Perbub teknis yang mengatur keterwakilan wilayah dan keterwakilan kaum perempuan dalam penyaringan calon anggota BPD.

Disamping itu, meminta agar Pemerintah Daerah dapat mempertegas tentang kebijakan terhadap PTT, GTT serta P3K yang bertugas di desa tidak diberi rangkap jabatan. 

Selanjutnya, meminta segera terbentuknya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) sebagai wadah rehabilitasi serta meminta kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan sosialisasi bahaya Narkotika kepada masyarakat dan pelajar.

Hadir pada rapat tersebut, Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal, anggota DPRD Natuna, Para Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), para Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Natuna.
Serah terima berkas dari Bupati Natuna kepada Ketua DPRD Natuna, Selasa (15/9)
(Cherman/Prokopim Kab. Natuna)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE