Bawaslu Kepri kritisi coklit data calon pemilih tidak terbuka

id Bawaslu Kepri, kritisi penelitian data calon pemilih tidak terbuka

Bawaslu Kepri kritisi coklit data calon pemilih tidak terbuka

Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di salah satu hotel di Tanjungpinang, Rabu. (ANTARA/Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) mengritisi jajaran Komis Pemilihan Umum (KPU) setempat yang tidak membuka data calon pemilih hasil pencocokan dan penelitian kepada jajaran mereka di lapangan.

Kritik itu disampaikan tiga Komisioner Bawaslu Kepri Sjahri Papene, Indrawan dan Idris dalam Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di salah satu hotel di Tanjungpinang, Rabu.

Sjahri Papene, yang juga Ketua Bawaslu Kepri, mengaku kesulitan melakukan pemetaan, analisis dan pengawasan data pemilih.

"Data pencocokan dan penelitian pemilih itu dibutuhkan sebagai bahan referensi bagi jajarannya di tingkat kelurahan dan desa dalam melakukan pengawasan. Jadi pada prinsipnya pemutakhiran data pemilih seharusnya dilakukan secara cermat dan transparan," katanya.

Sjahri mengemukakan jajaran pengawasan di tingkat kecamatan, desa dan lurah juga menemukan berbagai dugaan pelanggaran dalam tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih seperti pemilih dalam satu keluarga beda tempat pemungutan suara (TPS), petugas pemutakhiran data pemilu (PPDP) tidak menggunakan alat pelindung diri, dan PPDP tidak melakukan pencoklitan secara langsung.

"Ada data pemilih tidak masuk dalam sistem Sidalih (sistem data pemilih)," ujarnya.

Sementara itu, Indrawan mengatakan jajaran Bawaslu di Kepri membutuhkan data hasil pencocokan dan penelitian sebagai bahan untuk pengawasan. Jajaran Bawaslu tidak dalam posisi mencari-cari kesalahan, melainkan target yang ingin dicapai yakni peningkatan kualitas data pemilih untuk mencegah konflik pilkada.

Sesama penyelenggara pemilu, kata dia semestinya Bawaslu tidak dicurigai menyebarkan identitas penduduk. Data hasil pencocokan dan penelitian itu semata-mata dipergunakan untuk mengawasi kinerja jajaran KPU di Kepri, terutama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Jika ada temuan, langsung dikoordinasikan untuk segera diperbaiki.

"Kami tahu ini seperti bencana nasional ketika Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu pun kesulitan mendapatkan data tersebut, dengan alasan menjaga rahasia identitas penduduk. Apakah KPU yakin jajarannya tidak menyebarkan identitas penduduk tersebut?" katanya.

Ia juga mengritik kinerja KPU Kepri dan jajarannya, salah satunya berhubungan dengan penggabungan sejumlah TPS di Batam. Contohnya, TPS 1 digabung dengan TPS puluhan, tentu potensial menimbulkan permasalahan karena persoalan jarak dan perbedaan RT atau RW.

"Kami hari ini, dalam rapat ini belum masuk ke isi, melainkan masih pada persoalan teknis," ucapnya.

Menanggapi persoalan itu, anggota KPU Kepri Priyo Handoko mengatakan data hasil pencocokan dan penelitian itu tidak dapat diberikan kepada pihak di luar KPU.

"Ini berlaku nasional, bukan hanya di Kepri. Ada regulasi yang wajib kami taati," ucapnya.

Priyo mengatakan Bawaslu Kepri juga memiliki data yang sama dengan KPU Kepri. Sumber data yang dipergunakan oleh PPDP yakni hasil sinkronisasi DP4 dengan data pemilih hasil pemilu terakhir.

"Data itu juga dimiliki oleh Bawaslu Kepri," katanya.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE