Anggota KPPS Tanjungpinang yang reaktif jalani tes usap

id Sebagian anggota KPPS Tanjungpinang,yang reaktif sudah tes usap

Anggota KPPS Tanjungpinang yang reaktif  jalani tes usap

ILustrasi - Relawan demokrasi mengikuti pelatihan jurnalistik yang diselenggarakan KPU Tanjungpinang (Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Sebagian anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau yang reaktif berdasarkan hasil tes cepat sudah menjalani tes usap.

Anggota KPU Tanjungpinang Yusuf Mahidin di Tanjungpinang, Minggu, mengatakan satu TPS memiliki tujuh anggota KPPS. Proses pemungutan suara tetap berjalan seandainya ada dua anggota KPPS yang terkonfirmasi COVID-19.

Namun, KPU Tanjungpinang telah berkoordinasi dengan pihak kelurahan untuk menyiapkan cadangan atau pengganti anggota KPPS bila yang terkonfirmasi COVID-19 lebih dari dua orang.

Yusuf enggan membeberkan berapa jumlah anggota KPPS yang terkonfirmasi COVID-19.

"Sampai saat ini tidak ada belum ada kasus anggota KPPS yang reaktif atau positif COVID-19 lebih dari dua orang dalam satu TPS," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota KPU Kepri Widiyono Agung menyatakan 946 di antara 21.007 anggota KPPS dan petugas ketertiban reaktif COVID-19 setelah dilakukan tes cepat.

Anggota KPPS dan petugas ketertiban yang reaktif tersebut tersebar di Tanjungpinang 132 orang, Bintan 119 orang, Karimun 71 orang, Lingga 14 orang, Natuna 46 orang, Anambas enam orang, dan Batam 559 orang.

"Pemeriksaan cepat melalui 'rapid test' (tes cepat) dilakukan pada 1 Desember 2020," katanya.

Agung mengatakan Pemprov Kepri memberi perhatian khusus terhadap persoalan itu, dengan mendorong Pemkab Lingga, Pemkab Karimun dan Pengkab Natuna mengambil langkah-langkah kesehatan terhadap anggota KPPS dan petugas ketertiban yg telah dinyatakan reaktif.

Anggota KPPS dan petugas ketertiban tersebut langsung dites usap untuk diperiksa dengan metode PCR sehingga diketahui hasilnya lebih tepat. Hasil pemeriksaan dengan metode PCR diharapkan sudah diketahui paling lama dua hari.

Jika anggota KPPS itu dinyatakan tidak terkonfirmasi COVID-19, dapat segera bekerja. Mereka akan mengikuti bimbingan teknis tentang sistem informasi rekapitulasi pilkada.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE