Warga Karimun desak KPK tindaklanjuti kasus suap dana perimbangan

id Warga Karimun desak KPK tindaklanjuti,kasus suap dana perimbangan

Warga Karimun desak KPK tindaklanjuti kasus suap dana perimbangan

Sejumlah warga asal Karimun menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor KPK pada Selasa (22/12). Mereka mendesak KPK menindaklanjuti kasus dugaan suap dana perimbangan tahun 2018 yang diduga melibatkan Bupati Karimun Aunur Rafiq (Istimewa)

Tanjungpinang (ANTARA) - Sejumlah warga Karimun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti kasus dugaan suap dana insentif daerah (dana perimbangan) tahun 2018, yang melibatkan Bupati Aunur Rafiq.

Muhamad Fajar, Koordinator Masyarakat Karimun Antikorupsi, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Rabu, mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan audensi kepada pihak KPK untuk mendapatkan penjelasan terkait kasus suap dana perimbangan tahun 2018, yang melibatkan sembilan kepala daerah, salah satunya Aunur Rafiq.

Namun audensi tidak dapat dilaksanakan lantaran pandemi COVID-19. Sekitar sembilan orang warga Karimun itu pun akhirnya meminta ijin untuk menyampaikan aspirasi di depan Kantor KPK. Mereka membentangkan spanduk terkait kasus suap dana perimbangan tersebut.

"Kami ingin KPK memperjelas kasus itu, sebab delapan kepala daerah yang menyuap Yahya Purnomo, mantan pejabat Kemenkeu, sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa dalam kasus yang melibatkan Aunur Rafiq terkesan jalan di tempat? Apakah ada perbedaan perlakuan hukum atau ada sebab lainnya? Ini yang perlu dijelaskan KPK," ujarnya.

Fajar menegaskan kasus suap untuk mendapatkan dana perimbangan tersebut menimbulkan polemik di tengah masyarakat Karimun. Masyarakat mengharapkan KPK bersikap profesional, adil dan transparan. Seiring dengan itu, persepsi negatif terhadap kinerja KPK pun bermunculan, seolah-olah Aunur Rafiq tidak tersentuh hukum.

"Ada isu, dugaan bermacam-macam seperti ada perlakukan khusus terhadap Aunur Rafiq karena sudah 'damai' dengan KPK. Tentu ini perlu diklarifikasi oleh KPK," tegasnya.

Fajar mengatakan jika Aunur Rafiq tidak tersentuh hukum, maka kepala daerah lainnya yang ditetapkan tersangka dan ditahan, seharusnya dibebaskan. Sebab berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terpidana Yahya Purnomo, modus kejahatan yang digunakan sama, dan penerima suap juga, sama.

"Kami ingin lembaga antikorupsi yang dicintai masyarakat ini, dihormati dan kuat ini, bersikap adil. Tidak ada perlakuan khusus terhadap pelaku kejahatan," ucapnya.

Terkait permasalahan itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri belum memberi tanggapan hingga berita ini disiarkan. 

Padahal Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar meminta Antara untuk meminta tanggapan dari Ali Fikri atau Wakil Ketua KPK Nawawi. Nawawi pun belum memberi jawaban terhadap kasus tersebut.

Koordinator Kelompok Diskusi Anti 86, Ta'in Komari menyesalkan sikap KPK. Seharusnya, KPK mengutamakan prinsip hukum dalam menangani kasus yakni cepat, murah dan efisien.

Ekspektasi masyarakat, terutama aktivis antikorupsi terhadap KPK sampai sekarang cukup tinggi, meski oknum-oknum di lembaga itu diterjang berbagai isu negatif.

"Kenapa dalam penanganan kasus suap dana perimbangan itu, berjalan lambat? Ini tentu tidak baik. Kami terus mendorong KPK untuk tancap gas, tidak pakai rem dalam menangani kasus korupsi," katanya.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE