Pelindo Sangkal Lalai Setor Kontribusi Pelabuhan STS

id pt, pelabuhan, indonesia, cabang, tanjung, balai, karimun, menyangkal, lalai, menyetor, setor, jasa, labuh, jangkar, pelabuhan, ship to ship, sts

Karimun (ANTARA Kepri) - PT Pelabuhan Indonesia I Cabang Tanjung Balai Karimun menyangkal lalai menyetor kontribusi pengelolaan jasa labuh jangkar pelabuhan ship to ship (STS) transfer kepada Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau untuk penerimaan 2009-2010 sebesar Rp796,8 juta.
       
"Kami akui terlambat menyetor bagi hasil penerimaan pelabuhan STS kepada pemerintah daerah pada 2010. Keterlambatan itu karena beberapa agen pelayaran belum melunasi tagihannya," kata General Manager PT Pelindo I Cabang Tanjung Balai Karimun, Agastiyan Kenanga Bumi, di Tanjung Balai Karimun, Rabu.
       
Menurut Agastiyan, pihak agen belum melunasi tagihan karena belum ada pembayaran dari prinsipal atau pemilik barang muatan kapal yang labuh jangkar di pelabuhan yang dikelola Pelindo bersama PT Karya Karimun Mandiri (KKM), selaku badan usaha milik daerah (BUMD).
       
"Biasanya pihak agen melunasinya satu atau dua bulan, tidak dibayar dimuka," ucapnya.
       
Dia mengakui keterlambatan itu menjadi salah satu temuan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemkab Karimun tahun 2010.
       
Dalam Laporan BPK RI No109b/S/XVIII.TJP/06/2011 tertanggal 24 Juni 2011 disebutkan, berdasarkan dokumen PT KKM, Pemkab Karimun memperoleh pendapatan dari STS untuk 2009-2010 sebesar 330.820 dolar Amerika, dengan rincian penerimaan 2009 sebesar 88.770 dolar Amerika dan 2010 sebesar 242.050 dolar AS.
       
Sedangkan berdasarkan dokumen Dinas Pendapatan Daerah, realisasi pendapatan yang ditransfer PT Pelindo I ke rekening daerah sebesar 242.190 dolar Amerika, sehingga terdapat kekurangan sebesar 88.629 dolar Amerika atau setara dengan Rp796.871.430,90 (dengan kurs Rp8.991 per dolar Amerika per 31 Desember 2010).
       
BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan UU No1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 34 ayat (1) yang menyatakan setiap pejabat yang diberi kuasa untuk mengelola pendapatan, belanja dan kekayaaan negara wajib mengusahakan agar setiap piutang negara diselesaikan tepat waktu.
       
Pada pasal 10 ayat (1) Perjanjian PT Pelindo I dengan PT KKM tentang Pengelolaan dan Pengoperasian Area Labuh Jangkar di STS menyatakan, pembayaran bagi hasil pendapatan pihak kedua (KKM) dilakukan berdasarkan nota-nota yang telah dibayar pengguna jasa kepada pihak pertama (Pelindo) setiap bulannya dan dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
       
"Kami sudah menyampaikan kepada BPK bahwa keterlambatan itu karena agen pelayaran belum melunasi tagihannya. Ini hanya masalah kesenjangan informasi saja, dan kekurangan itu sudah kita setor ke daerah," katanya.
       
Manager Keuangan PT Pelindo I Tanjung Balai Karimun John Eliot mengatakan, adanya temuan BPK karena pihak auditor BPK menginginkan uang jasa labuh jangkar dibayar secara tunai.
       
"Dalam perjanjian kerja sama, uang jasa labuh jangkar baru dibayar setelah penggunaan jasa, bukan dibayar tunai. Jadi, kami pun baru bisa setor ke Pemkab setelah pihak agen melakukan pelunasan," tuturnya.
       
John mengatakan tunggakan bagi hasil untuk pemerintah daerah tersebut sudah dilunasi pada periode Juli hingga September 2011.
       
"Kesadaran agen pelayaran melunasi tagihannya tepat waktu sudah meningkat dibandingkan beberapa tahun lalu. Kalau dulu, ada yang menunggak cukup lama," ucapnya.
       
Dia menjelaskan terdapat enam agen pelayaran di pelabuhan STS, yaitu PT Sobeldia Indonesia, PT Citra Abadi Marine Indonesia, PT Tri Eka Line, PT Citra Maritim Servicatama, PT Garuda Mahakam Pratama dan PT Asia Samudra Hokindo.
       
"Dulu ada satu agen lagi, yaitu PT Admiral Lines, tapi sekarang sudah tidak aktif lagi," ucapnya.
       
Kepala Bidang Penagihan dan Pembukuan Dinas Pendapatan Daerah Karimun, Nursilwan membenarkan bahwa PT Pelindo telah melunasi tunggakan uang bagi hasil jasa labuh jangkar sebesar Rp796,8 juta.
       
"PT Pelindo sudah melunasinya, dan memang keterlambatan pelunasan menjadi salah satu temuan BPK," katanya.
       
Menurut Nursilwan, Dispenda menjalin koordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait belum dibayarnya tunggakan tersebut.
       
"Kami tidak langsung menagih karena jasa pelabuhan STS berada dibawah Dinas Perhubungan," ucapnya.
       
Pelabuhan STS merupakan perairan yang diperuntukkan bagi jasa labuh jangkar kapal-kapal tanker asing dan diharapkan menjadi salah satu sektor penerimaan daerah terbesar di masa mendatang.
       
Berdasarkan perjanjian dengan Pemkab Karimun, PT Pelindo mendapat bagian sebesar 65 persen dari total penerimaan pelabuhan STS, sisanya sebesar 35 persen disetor melalui PT KKM.
       
Dari total 35 persen untuk KKM dibagi lagi bersama Pemkab, dengan rincian 30 persen untuk KKM dan 70 persen untuk kas daerah.
(pso-028/S006)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE