Tanjungpinang Canangkan Pekan Pajak

id Tanjungpinang, Canangkan, Pekan, Pajak

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau mencanangkan Pekan Panutan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan 2013.

"Pencanangan Pekan Panutan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013 sebagai upaya penggalian pendapatan daerah," kata Wakil Wali Kota Tanjungpinang Syahrul di Tanjungpinang, Selasa.

Syahrul mengemukakan, kegiatan itu sekaligus menandakan dimulainya kegiatan Pekan Panutan Pembayaran PBB Tahun Pajak 2013 bagi PNS dan honorer di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang dan masyarakat Kota Tanjungpinang.

"Kami juga memberi penghargaan kepada Kelurahan terbaik dalam pemungutan pajak tahun 2012," ujarnya usai membuka Pekan Panutan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2013 bertempat di Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tanjungpinang.

Sebagai pembukaan pencanangan Pekan Panutan Pembayaran PBB bagi PNS dan honorer tahun 2013, Syahrul membayar tanggungan pajak PBB Tahun 2013, diikuti para satuan kerja perangkat daerah (SKPD), asisten, serta staf ahli.

Syahrul berharap PNS dan honorer taat membayar pajak. PNS dan honor pemerintahan harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

"Pajak ditingkatkan maka penerimaan asli daerah pun meningkat, sehingga daerah dapat berbuat lebih banyak untuk kepentingan masyarakat," katanya.

Pemkot Tanjungpinang memberikan apresiasi penghargaan dan pemberian penghargaan kepada kelurahan terbaik dalam pemungutan PBB tahun 2012. Ada pun peringkat pertama diraih oleh Kelurahan Batu 9, Kecamatan Tanjungpinang Kota dengan hadiah uang tunai sebesar Rp8 juta, peringkat kedua diraih oleh Kelurahan Tanjungpinang Kota Kecamatan Tanjungpinang Kota dengan  hadiah uang tunai sebesar Rp6 juta, dan peringkat  ketiga diraih oleh Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur dengan hadiah Rp4 juta. Masing-masing Kelurahan juga menerima hadiah hiburan satu unit lemari pendingin  yang dipersembahkan oleh Bank BTN yang merupakan mitra kerja dari Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Acara itu dihadiri Kepala DPPKAD Syafrial Evi, Forum Koordinasi Perangkat Daerah (FKPD), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Lurah serta tamu undangan. Syafrial mengatakan, PBB merupakan pajak yang dikenakan atas bumi (tanah) dan atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai dan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.

Berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah , PBB khusus sektor pedesaan dan perkotaan yang semula dikelola oleh pemerintah pusat menjadi pajak daerah.

"Dengan adanya upaya itu diharapkan PNS dapat meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, dengan berbagai hak yang diterima PNS, tentu saja PNS sebagai warga negara yang baik dan patuh, akan selalu mentaati aturan yang berlaku dan memenuhi kewajibannya. Salah satunya, membayar Pajak khususnya PBB.

"Dengan kesadaran PNS yang cukup tinggi dalam membayar PBB, maka akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan dan menjadi panutan bagi masyarakat untuk pembayaran PBB," ungkap Syafrial. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE