Tanjungpinang (Antara Kepri) - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi membentuk tim untuk menyelidiki gejolak di Universitas Maritim Raja Ali Haji pascaputusan sanksi skorsing selama setahun terhadap Suradji, dosen di kampus itu.
"Kami akan menurunkan tim untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut," kata Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi Prof Djoko Susanto, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Minggu.
Djoko mendapat informasi lebih rinci dari laporan anggota Komisi X DPR Herlini Amran terkait masalah itu tadi pagi. Kemudian laporan itu segera direspons karena dianggap serius.
"Kami akan memanggil para pihak yang terkait masalah ini, seperti Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Prof Maswardi M Amin dan dosen yang diberi sanksi (Suradji)," ungkapnya.
Sebelumnya, anggota Komisi X DPR Herlini Amran mendesak Kementerian Pendidikan menangani gejolak di Umrah Tanjungpinang pascaputusan sanksi skorsing terhadap Suradji, dosen tetap di kampus itu.
"Ini merupakan permasalahan serius yang tidak dapat dibiarkan berlarut-larut. Karena itu kami minta kementerian terkait menanganinya secara serius dan cepat," kata Herlini Amran.
Herlini yang berasal dari daerah pemilihan Kepulauan Riau (Kepri) mengaku sudah menerima laporan terkait permasalahan di kampus itu, mulai dari sebab Rektor Umrah Prof Maswardi M Amin menandatangani surat keputusan pemberian sanksi kepada Suradji pada 10 Maret 2014 hingga pada desakan beberapa dosen dan mahasiswa agar keputusan itu dicabut.
Laporan tersebut, kata dia, akan disampaikan kepada Menteri Pendidikan, dan diharapkan segera ditindaklanjuti. Pihak kementerian terkait sebaiknya membentuk tim independen untuk mengusut secara tuntas permasalahan yang terjadi Umrah dalam beberapa hari terakhir.
"Kementerian Pendidikan perlu memprioritaskan permasalahan ini untuk dituntaskan, mengingat sudah menimbulkan efek negatif yang menyebabkan perkuliahan di Fisip Umrah terganggu," ujarnya.
Menurut dia, pernyataan Suradji sebagai pengamat politik di media massa terkait penangkapan mobil dinas yang digunakan Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi merupakan hal yang wajar. Apalagi saat ditangkap, mobil tersebut dikemudi oleh Cc, ibu rumah tangga yang diduga penjual sabu-sabu kepada Dy, sopir Nur yang juga ditangkap polisi.
Pemberian sanksi dengan alasan mengganggu keharmonisan hubungan Umrah dengan DPRD Kepri dan Pemerintah Kepri, kata dia, menimbulkan penilaian negatif. Apalagi ada pertimbangan lainnya yang menyebabkan kreativitas dosen terhambat.
Pemberian sanksi akibat pernyataan Suradji di media massa mengarah pada penghalangan kebebasan mengeluarkan pendapat. Tentu saja itu menimbulkan pada dosen dan mahasiswa.
"Pihak kampus seharusnya tidak terlalu kaku melihat masalah ini, dan begitu mudah mengeluarkan putusan sanksi skorsing terhadap Suradji. Apalagi berdasarkan laporan, alasan pemberian sanksi dan mekanisme yang digunakan tidak tepat. Itu yang menyebabkan ada dosen dan mahasiswa merasa kecewa," ungkapnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Pemprov Kepri gelar Festival Indera Sakti untuk tarik wisatawan
Jumat, 26 April 2024 19:14 Wib
JCH Embarkasi Batam berangkat gunakan Saudi Airlines
Kamis, 25 April 2024 19:23 Wib
Kemenag minta PPIH beri layanan prioritas pada calon haji lansia
Kamis, 25 April 2024 16:57 Wib
Kemenag Kepri layani sebanyak 9.130 calon haji di Asrama Haji Batam
Kamis, 25 April 2024 16:40 Wib
Polisi selidiki kasus kematian remaja yang over dosis narkotika
Kamis, 25 April 2024 12:26 Wib
Kemenag: Waspadai modus berangkat haji tanpa antrean
Rabu, 24 April 2024 8:49 Wib
TP PKK Batam ajak masyarakat bangun keluarga berkualitas
Selasa, 23 April 2024 14:46 Wib
Hari ini Yusril sambangi rumah Prabowo Subianto untuk laporkan kemenangan di MK
Selasa, 23 April 2024 11:22 Wib
Komentar