Panwaslu Tanjungpinang Sulit Dapatkan Formulir C1

id Panwaslu,Tanjungpinang,Formulir,C1,pemilu,pemungutan,suara

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, kesulitan mendapatkan formulir C1 dari kelompok penyelenggara pemungutan suara.

"Tidak semua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) berkenan menyerahkan formulir C1 kepada petugas pengawas lapangan. Ada banyak KPPS yang menolak memberikan formulir tersebut karena  tidak mendapat perintah dari KPU Tanjungpinang untuk menyerahkan kepada petugas pengawas lapangan," kata anggota Panwaslu Tanjungpinang, Aswin Nasution di Tanjungpinang, Sabtu.

Ia menambahkan, beberapa KPPS juga telah memasukkan formulir C1 ke dalam kotak suara. Sementara kotak suara tersebut sekarang sudah berada di panitia pemungutan suara (PPS).

"Kami akan meminta kepada PPS," ujarnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Kepri Indrawan mengemukakan, formulir C1 dari kabupaten dan kota akan diserahkan kepada Bawaslu Kepulauan Riau (Kepri) mulai hari ini sampai besok.

Selanjutnya, Bawaslu Kepri melakukan "scanning" terhadap formulir yang berisi hasil penghitungan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS).

"Kami melaporkannya kepada Bawaslu Ri. Data itu sebagai bahan pembanding dalam proses penghitungan dan rekapitulasi suara," katanya.

Dari tujuh kabupaten dan kota di Kepri, hanya pendistribusian formulir C1 dari Natuna dan Anambas yang mengalami hambatan. Hal itu disebabkan kedua daerah itu paling jauh dari pusat Pemerintahan Kepri.

"Mudah-mudahan hari ini formulis C1 dari Natuna dan Anambas sampai ke Tanjungpinang," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE