Kejaksaan Tahan Anggota Panwaslu Tanjungpinang

id Kejaksaan,Tahan,Anggota,Panwaslu,Tanjungpinang,pidana,pemilu,pelanggaran

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menahan anggota panwaslu, Baharuddin setelah melewati masa berpikir untuk menerima vonis empat bulan penjara dan denda Rp12 juta subsider satu bulan penjara oleh majelis hakim.

"Setelah kami menerima putusan vonis terhadap Baharuddin dari pengadilan Negeri Tanjungpinang, kami langsung melakukan eksekusi terhadap putusan itu," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Ristianti Andriani di Tanjungpinang, Jumat.

Baharuddin, terpidana tindak pidana Pemilu tersebut tampak santai dan biasa saja saat dirinya dibawa menuju Rumah Tahanan Kelas IA Tanjungpinang oleh tim eksekusi Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Tidak tampak ada penyesalan dari Baharuddin yang selalu tertawa ketika ditanya wartawan. "Saya akan jalani putusan hukum," kata Baharuddin sambil tersenyum.

Pada Senin (19/5), hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis hukuman penjara selama empat bulan, denda Rp12 juta subsider satu bulan kurungan kepada Baharuddin akibat terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 320 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan DPR, DPD dan DPRD karena dengan sengaja tidak melaporkan tindak pidana pemilu yang sedang diprosesnya di kepolisian.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara selama tujuh bulan denda Rp20 juta subsider dua bulan penjara.

Baharuddin dengan sengaja tidak meneruskan ke pihak kepolisian laporan calon anggota legislatif dari Hanura, Reni terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh anggota PPS Tanjung Ayun Sakti, Tanjungpinang.

Baharuddin sempat bersembunyi di salah satu penginapan di Bintan dengan membawa berkas perkara tindak pidana pemilu itu hingga anggota Panwaslu Tanjungpinang lainnya tidak bisa melaporkannya ke pihak kepolisian dan perkara tersebut menjadi kadaluwarsa.

Selain divonis Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Baharuddin juga menjalani sidang kode etik yang dilaksanakan oleh Badan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), namun hingga saat ini belum ada putusan DKPP terhadap Baharuddin. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE