BP Batam Tidak Bantu Anggota Terlibat Narkoba

id BP,Batam,Anggota,sabu,pegawai,Narkoba

Batam (Antara Kepri) - Badan Pengusahaan Batam tidak akan memberikan bantuan hukum untuk anggota Direktorat Pengamanan (Ditpam) yang pada 4 Desember 2014 ditangkap Polda Kepri terkait kasus peredaraan dan penggunaan narkoba.

"Kami tidak akan memberikan bantuan hukum. Sebelumnya kami juga sudah beberapa kali nasihati, namun tidak diindahkan," kata Kepala Direktorat Pengamanan BP Batam, Cecep Rusmana di Batam, Senin.

Pihak Direktorat Pengamanan, kata Cecep, sebelumnya mengetahui bahwa oknum anggota bernisial JFM merupakan pengguna narkoba dan sudah berupaya agar yang bersangkutan meninggalkan kebiasaan  itu.

"Nyatanya dia tetap menggunakan barang tersebut. Artinya dia sudah tidak mengindahkan peringatan institusi. Jadi dia harus mempertanggungjawabkan sendiri dampak dari kebiasannya tersebut," kata dia.

Ditpam, kata dia, akan menunggu keputusan hukum atas kasus tersebut sebelum menjatuhkan sanksi pada JFM yang merupakan seorang PNS tersebut.

"Sanksinya jelas, pemecatan. Namun, itu menunggu putusan pengadilan," kata Cecep.

Ia mengingatkan, pada 365 orang anggota Ditpam lainnya agar tidak mencoba-coba melakukan tindakan melanggar hukum termasuk penggunaan narkoba.

"Sanksi tegas akan kami berlakukan bagi anggota yang mencemarkan nama baik institusi. Kami juga akan bekerja sama dengan BNN untuk melakukan tes urine pada seluruh anggota," kata dia.

JFM (37), anggota Direktorat Pengamanan BP Batam ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri di Perumahan Masyeba Indah Kamis (4/12) sekitar pukul 01.00 WIB bersama seorang terduga lainnya dengan dugaan menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Ketika penggerebekan tersangka JFM, polisi menemukan narkotika jenis kristal bening sebanyak 5 paket dengan total 1,85 gram. Selain itu juga ditemukan beberapa lembar plastik bening, beberapa batang pipet, 1 buah kaca pirex dan uang tunai sebesar Rp600.000.

JFM saat ini ditahan dan diperiksa di Markas Polda Kepri. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE