Tanjungpinang (Antara Kepri) - Ketua KPPAD Kepri, Eri Syahrial menilai pemenuhan hak dasar terhadap anak masih belum maksimal dilakukan SKPD terkait Pemerintah Provinsi Kepri yang di dalamnya terdapat Dinas Sosial, Kesehatan, Disdukcapil serta Badan Pemberdayaan Perempuan (BPP) Kepri.
"Kenyataan di lapangan masih banyak hak dasar anak yang masih belum dipenuhi hingga 2014," kata Eri, Selasa.
Padahal tegasnya, pemenuhan hak dasar anak adalah kewajiban negara dan pemerintah yang diamanatkan dalam UU dan Perda.
"Seperti hak sipil, pendidikan dan hak kesehatan yang realnya lebih banyak terjadi namun tidak dilaporkan ke KPPAD, " tegasnya.
Meskipun masyarakat dibebaskan untuk menyampaikan laporannya, namun sambung Eri, tidak adanya pelaporan dan sinkronisasi data terhadap kasus anak, berarti adanya perbedaan antara data kasus di KPPAD dan SKPD terkait.
Di 2015 ini, KPPAD Kepri meminta SKPD terkait untuk langsung terjun ke lapangan, bekerja keras dan bersungguh - sungguh melakukan pemenuhan hak anak.
"Kita juga sudah melakukan MoU dengan SKPD terkait untuk mensingkronkan data masing-masing melalui satu pintu yang berada di Badan Perlindungan Perempuan Kepri," paparnya. (Antara)
Editor: Evy R. Syamsir
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Banyaknya jumlah kasus terhadap anak di Kepri menurut Komisioner KPPAD Kepri Rosnawati disebabkan kegagalan pengasuhan orang tua kepada anak.
"Termasuk faktor kurangnya kasih sayang orang tua kepada anak, sehingga anak dipengaruhi oleh faktor lingkungan," kata Rosnawati, Selasa.
Sebab itu sambungnya, perhatian dan perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya pada KPPAD maupun SKPD terkait.
"Hal ini yang terkadang masih belum bisa tercapai, sering kali masyarakat tidak peduli akan hal itu selama anak tersebut tidak ada hubungan kerabat yang dianggap sebagai orang lain," paparnya.
Disambung oleh Ketua KPPAD Kepri, Eri Syahrial bahwa, tingginya kasus pencabulan terhadap anak rata-rata dilakukan oleh orang terdekat korban.
"Di Kepri, pelaku masih ada hubungan darah dengan anak, seperti 5 kasus yang dilakukan ayah kandung ke anak bahkan ada yang sampai hamil," paparnya.
Bahkan sambung Eri, lemahnya pengawasan orangtua terhadap pemanfaatan internet, teknologi informasi dan modus pacaran yang berujung pada pemaksaan hubungan seksual atau pencabulan.
"Termasuk perlakuan kekerasan fisik yang dilakukan terhadap anak, dari berisiko luka ringan, berat bahkan sampai ada yang meninggal dunia," katanya. (Antara)
Editor: Evy R. Syamsir
Berita Terkait
KPAI dorong pemerintah terbitkan regulasi blokir gim online tidak sesuai
Jumat, 26 April 2024 15:51 Wib
Begini cara redakan tantrum anak dengan metode RIDD
Selasa, 23 April 2024 16:28 Wib
Surya Paloh menilai usulan hak angket tidak lagi "up to date"
Senin, 22 April 2024 19:14 Wib
Polisi tangkap ayah dan kakek cabuli yang anak kandungnya di Lampung Selatan
Jumat, 19 April 2024 13:23 Wib
Pria yang lukai ibu kandung di Kapuk Cengkareng terancam kurungan lima tahun penjara
Rabu, 17 April 2024 10:57 Wib
Pemkab Natuna berikan izin pegawai membawa anak ke posyandu pada jam kerja
Selasa, 16 April 2024 19:54 Wib
DP3AP2KB Natuna terima DAK nonfisik Rp500 juta dari pemerintah pusat
Minggu, 14 April 2024 19:52 Wib
Polisi Makassar ungkap kasus pembunuhan IRT yang setelah enam tahun ditutupi pelaku
Minggu, 14 April 2024 14:44 Wib
Komentar