Disperindag Sosialisasikan Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah

id Disperindag,tanjungpinang,Sosialisasi,Larangan,Penjualan,Minyak,Goreng,Curah

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau (Disperindag Kepri) akan menyosialisasikan kebijakan pemerintah pusat terkait pelarangan penjualan minyak goreng curah kepada masyarakat.

"Kami akan menyosialisasikan kebijakan ini kepada para distributor dan pegadang minyak goreng curah. Kebijakan ini mulai diberlakukan 27 Maret 2015," kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kepri Abdullah di Tanjungpinang, Jumat.

Dia mengatakan larangan menjual minyak goreng curah berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80/2014. Kebijakan itu diberlakukan untuk mencegah berbagai penyakit yang ditimbulkan akibat menggunakan minyak goreng curah.

"Minyak goreng ini dapat menimbulkan kolesterol dan penyakit lainnya yang membahayakan masyarakat," ucapnya.

Abdullah mengemukakan pemberlakuan kebijakan ini secara bertahap sehingga tidak menimbulkan keresahan pengusaha dan masyarakat.

"Pemerintah mengeluarkan kebijakan agar seluruh minyak goreng yang diperdagangkan dikemas dengan baik, bersih dan memiliki label atau nama," ujarnya.

Ia mengatakan, jumlah distributor minyak goreng curah enam perusahaan. Perusahaan itu berada di Batam, namun penjualan minyak goreng curah dilakukan di seluruh kabupaten dan kota.

Selain perusahaan berskala sedang dan besar, kata dia, minyak goreng curah juga diproduksi pengusaha kecil. Pemerintah memberlakukan larangan untuk pengusaha kecil tahun 2017.

Hampir seluruh "minimarket" menjual minyak goreng curah. Hal ini terjadi sudah lama. "Minyak goreng curah ini dijual dengan harga yang lebih murah dibanding minyak goreng kemasan. Karena itu masyarakat menyukainya," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE