Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau (Disperindag Kepri) akan menyosialisasikan kebijakan pemerintah pusat terkait pelarangan penjualan minyak goreng curah kepada masyarakat.
"Kami akan menyosialisasikan kebijakan ini kepada para distributor dan pegadang minyak goreng curah. Kebijakan ini mulai diberlakukan 27 Maret 2015," kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kepri Abdullah di Tanjungpinang, Jumat.
Dia mengatakan larangan menjual minyak goreng curah berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80/2014. Kebijakan itu diberlakukan untuk mencegah berbagai penyakit yang ditimbulkan akibat menggunakan minyak goreng curah.
"Minyak goreng ini dapat menimbulkan kolesterol dan penyakit lainnya yang membahayakan masyarakat," ucapnya.
Abdullah mengemukakan pemberlakuan kebijakan ini secara bertahap sehingga tidak menimbulkan keresahan pengusaha dan masyarakat.
"Pemerintah mengeluarkan kebijakan agar seluruh minyak goreng yang diperdagangkan dikemas dengan baik, bersih dan memiliki label atau nama," ujarnya.
Ia mengatakan, jumlah distributor minyak goreng curah enam perusahaan. Perusahaan itu berada di Batam, namun penjualan minyak goreng curah dilakukan di seluruh kabupaten dan kota.
Selain perusahaan berskala sedang dan besar, kata dia, minyak goreng curah juga diproduksi pengusaha kecil. Pemerintah memberlakukan larangan untuk pengusaha kecil tahun 2017.
Hampir seluruh "minimarket" menjual minyak goreng curah. Hal ini terjadi sudah lama. "Minyak goreng curah ini dijual dengan harga yang lebih murah dibanding minyak goreng kemasan. Karena itu masyarakat menyukainya," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Pemprov Kepri gelar Festival Indera Sakti untuk tarik wisatawan
Jumat, 26 April 2024 19:14 Wib
Pemkot Batam mulai buka pendaftaran Fuel Card untuk BBM Pertalite
Jumat, 26 April 2024 15:15 Wib
Rahma daftar di Partai Demokrat untuk maju Pilkada Tanjungpinang
Selasa, 23 April 2024 7:33 Wib
Calon perseorangan Pilwako Tanjungpinang wajib didukung minimal 16.708 orang
Senin, 22 April 2024 8:12 Wib
Ini tanggapan Pj Wali Kota Tanjungpinang terkait kasus hukumnya
Minggu, 21 April 2024 7:03 Wib
Pj Wali Kota Tanjungpinang terancam penjara 8 tahun
Sabtu, 20 April 2024 6:17 Wib
Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah
Jumat, 19 April 2024 16:43 Wib
Penumpang Bandara Tanjungpinang selama libur lebaran naik 25 persen
Jumat, 19 April 2024 15:35 Wib
Komentar