Dispenda Karimun Terbitkan 95.011 SPPT PBB

id Dispenda,Karimun,SPPT,PBB,surat,pemberitahuan,pajak,terhutang,bumi,bangunan

Karimun (Antara Kepri) - Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, tahun 2015, menerbitkan sebanyak 95.011 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dengan target penerimaan PBB sekitar Rp4,5 miliar.

"Jumlah SPPT PBB yang kami terbitkan tahun ini berkurang dibandingkan tahun lalu. Tahun ini 95.011 lembar, sedangkan tahun lalu 96.000 lembar," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Karimun Muhammad Firmansyah di Tanjung Balai Karimun, Senin.

Muhammad Firmansyah menjelaskan pengurangan jumlah SPPT PBB terjadi setelah pihaknya melakukan verifikasi terhadap data objek maupun wajib pajak PBB tahun 2014.

"Pengurangan itu disebabkan data yang tidak valid, misalnya objek pajaknya tidak diketahui dan ada pula penerima atau wajib pajaknya sudah berpindah tangan," ucapnya.

Meski demikian, kata dia, target penerimaan PBB tahun ini tetap sama seperti tahun lalu, yaitu Rp4,5 miliar. Ia optimistis target tersebut terlampaui jika dilihat dari potensi penerimaan PBB pada tahun lalu yang mencapai Rp4,7 miliar.

Salah satu upaya untuk memenuhi target itu, menurut dia, jajarannya diperintahkan melakukan pengawasan serta pengecekan ke lapangan terhadap wajib pajak agar tidak melalaikan kewajibannya untuk menyetor PBB tepat waktu.

Ia juga mengatakan telah berkoordinasi dengan para lurah dan kepala desa agar proaktif membantu menyerahkan SPPT PBB kepada wajib pajak dengan dibantu ketua RT setempat.

"Peranan kepala desa, lurah dan RT sangat penting untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor PBB. Sebanyak 113 kepala desa, dan lurah serta tokoh masyarakat telah kami berikan SPPT PBB untuk disampaikan kepada wajib pajak di daerahnya," ucap dia.

Sasaran atau wajib PBB, menurut dia, meliputi tanah dan bangunan di pedesaan maupun perkotaan, seperti rumah tinggal, termasuk rumah dinas, rumah toko, hotel atau resot, restoran, galangan kapal, dermaga, tempat penampungan minyak, air dan gas, kolam renang dan menara.

"Wajib pajak kami imbau untuk menyetor PBB tepat waktu melalui bank, bisa di Bank Riau-Kepri, BNI, atau BPR Karimun," ucapnya. (Antara)

Pada akhir pekan lalu, lanjut dia, petugas Dispenda juga melakukan pengeceka langsung terhadap wajib pajak hotel, restoran dan tempat hiburan untuk mencegah penggelapan atau manipulasi data pajak.

"Wajib pajak kami ingatkan soal sanksi jika terbukti memanipulasi data pajak. Setiap restoran telah kami instruksikan untuk mencantumkan pungutan pajak," katanya. (Antara)

Editor: Farochah

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE