Mendagri Undang Panwaslu Lingga Terkait Anggaran Pilkada

id Mendagri,Undang,Panwaslu,Lingga,Anggaran,Pilkada

Mendagri Undang Panwaslu Lingga Terkait Anggaran Pilkada

Bawaslu (antaranews.com)

Akibat ketidakseriusan pemerintah daerahnya, yang sampai sekarang belum menandatangani naskah perjanjian hibah daerah, pilkada terancam ditunda. Kami masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu RI
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Menteri Dalam Negeri mengundang Ketua Panwaslu Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, untuk membahas naskah perjanjian hibah daerah mengenai anggaran pilkada yang sampai sekarang belum ditandatangani.

"Ada 50 daerah di Indonesia yang naskah perjanjian hibah daerahnya belum ditandatangani sehingga anggaran pilkada tidak dapat dicairkan. Lingga merupakan satu dari 50 daerah tersebut," kata Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan di Tanjungpinang, Senin.

Selain Ketua Panwaslu Lingga, lanjutnya, Ketua Sekretariat Panwaslu Lingga dan Ketua Bawaslu Kepri juga ikut menghadiri rapat yang digelar 3 Juli 2015. Rapat ini untuk menentukan langkah-langkah yang harus diambil agar pilkada dapat dilaksanakan.

"Tentunya ini berhubungan dengan keinginan pemerintah pusat agar pilkada dapat berjalan lancar," katanya.

Indrawan mengemukakan Bawaslu Kepri juga sudah melayangkan surat ke Mendagri dan Bawaslu RI terkait permasalahan yang terjadi di Lingga menjelang pilkada. Lingga merupakan satu-satunya kabupaten yang sampai sekarang pemerintahnya belum menandatangani naskah perjanjian hibah daerah.

Akibatnya, menurut dia, Pilkada Kabupaten Lingga terancam tertunda.

"Akibat ketidakseriusan pemerintah daerahnya, yang sampai sekarang belum menandatangani naskah perjanjian hibah daerah, pilkada terancam ditunda. Kami masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu RI," kata Indrawan.

Dia menegaskan Bawaslu Kepri kecewa terhadap kinerja Pemerintah Lingga yang terkesan tidak peduli terhadap penyelenggaraan pilkada.

Seharusnya, Pemerintah Lingga lebih aktif menangani pilkada, karena itu merupakan kewajibannya.

"Pemerintah Lingga hanya mengalokasikan anggaran untuk Panwaslu setempat Rp300 juta. Anggaran itu juga belum dapat digunakan karena naskah perjanjian hibah belum ditandatangani," katanya.

Padahal, berdasarkan hasil pembahasan anggaran yang dilakukan Panwaslu Lingga dengan tim anggaran pemerintah daerah disepakati Rp4,2 miliar.

Namun, alokasi anggaran untuk Panwaslu Lingga Rp4,2 miliar itu berdasarkan laporan anggota Panwaslu Lingga tidak disetujui sekretaris daerah.

Sementara, Pemkab Lingga berjanji akan menambah anggaran untuk Panwaslu Lingga pada anggaran perubahan 2015.

"Namun nilai anggaran Panwaslu Lingga yang akan dialokasikan dalam anggaran perubahan juga belum jelas," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE