Disperindag Bentuk Tim Koordinasi Pengawasan Barang

id Disperindag, Bentuk, Tim Koordinasi Pengawasan Barang

Seperti pengawasan tentang gas, produk olahan dan lain sebagainya yang menjadi tugas Disperindag Ekraf dan PM Kota Tanjungpinang, diikuti dengan pengawasan terhadap perizinannya yang menjadi tugas BPPT Kota Tanjungpinang
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Upaya meningkatkan perlindungan kepada konsumen, Dinas Perindustrian Perdagangan Ekonomi Kreatif dan Penanaman Modal (Disperindag Ekraf dan PM) Kota Tanjungpinang membentuk tim koordinasi pengawasan barang beredar dan jasa.

"Insya Allah, tim koordinasi ini akan terbentuk pada akhir tahun ini dan action pada 2016 mendatang," kata Kabid Perdagangan, Teguh Susanto, Senin.

Tim kordinasi yang digagas Disperindag Ekraf dan PM Kota Tanjungpinang pada April 2015  tersebut menggandeng Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BPPT), Dinas Pariwisata (Dispar), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kelautan Perikanan Pertanian Kehutanan dan Energi (KPPKE) serta Satpol PP Kota Tanjungpinang untuk melaksanakan fungsi pengawasan berdasarkan UU yang diamanatkan masing-masing stakeholder terkait dalam perihal pengawasan.

Seperti pengawasan tentang gas, produk olahan dan lain sebagainya yang menjadi tugas Disperindag Ekraf dan PM Kota Tanjungpinang, diikuti dengan pengawasan terhadap perizinannya yang menjadi tugas BPPT Kota Tanjungpinang, serta masih banyak lagi.

Dengan adanya tim ini nanti, Teguh berharap masyarakat maupun pengusaha tidak resah terhadap isu maupun informasi yang dapat mengancam keamanan konsumen yang berkaitan dengan barang beredar dan jasa.

"Contoh pengawasan terhadap beredarnya barang kadaluarsa di swalayan - swalayan, perizinan, dan lain sebagainya yang dapat meresahkan masyarakat khususnya Kota Tanjungpinang," papar Teguh.

Seandainya ada temuan, maka tim tersebut akan bergerak untuk menegur atau mencabut izin usaha yang dimiliki.

"Meskipun kami tidak memiliki PPNS, tim tersebut bisa memberikan sanksi administrasi lain yang mengancam dokumen izin. Sehingga pihak produsen maupun jasa tidak bisa beroperasi kembali," paparnya.


Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE