Pemkot Klarifikasi Ruang Terbuka Hijau Kampung Banjar

id Pemkot,Klarifikasi,Ruang,Terbuka,Hijau,Kampung,Banjar,tanjungpinang

Pemkot Klarifikasi Ruang Terbuka Hijau Kampung Banjar

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah (antarakepri.com/Saud)

Pada September 2016 insya Allah dengan anggaran perubahan akan dilakukan pengkajian ulang 51 ruang terbuka hijau agar selanjutnya pada tahun depan dapat direvisi untuk dilakukan pemutihan
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Wali Kota Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Lis Darmansyah mengklarifikasi berbagai isu mengenai ruang terbuka hijau Kampung Banjar.

Sejak tahun 1986 status Kampung Banjar sudah menjadi kawasan ruang terbuka hijau, kata Lis Darmansyah, Kamis, kepada warga kampung tersebut.

"Sejak 1986 sudah ditetapkan sebagai hutan konversi. Akan tetapi, pada tahun 2013 sudah terjadi perubahan kawasan ruang terbuka hijau di Kampung Banjar," ujarnya.

Lis mengatakan, pemerintah akan menyelesaikan permasalahan warga Kampung Banjar terkait permasalahan ruang terbuka hijau. Penanganannya harus melalui kajian akademis agar memiliki legalitas yang jelas nantinya.

"Warga juga harus membantu pemerintah dalam menyelesaikan hal ini,"katanya.

Ia menegaskan, ruang terbuka hijau tidak dapat untuk permukiman.

Lis juga menjelaskan, di Kota Tanjungpinang terdapat 51 ruang terbuka hijau, termasuk Kampung Banjar.

Penetapan ruang terbuka hijau ini melalui kajian oleh tim.

Di Kelurahan Air Raja lahan seluas sekitar 66 hektare yang awalnya ditetapkan sebhai uang hijau, namun berdasarkan hasil kajian, sekarang berkurang menjadi 54 hektare.

Selain itu, lanjutnya, terdapat 51 ruang terbuka hijau yang perlu dikaji kembali, karena warga dalam jumlah yang banyak tinggal di kawasan tersebut.

"Pada September 2016 insya Allah dengan anggaran perubahan akan dilakukan pengkajian ulang  51 ruang terbuka hijau agar selanjutnya pada tahun depan dapat direvisi untuk dilakukan pemutihan," ujarnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE