BPJS Ketenagakerjaan Bangun Komitmen COB

id BPJS,Ketenagakerjaan,Bangun,Komitmen,COB,tanjungpinang,jasa,raharja

Seandainya lakalantas itu terjadi di luar jam kerja, maka kelebihan biaya dari Jasa Raharja dibiayai oleh BPJS Kesehatan
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tanjungpinang membangun komitmen bersama melalui Coordination Of Benefit (COB) dengan Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, dan kepolisian di Hotel CK Tanjungpinang (25/8) kemarin.

"Komitmen bersama ini adalah untuk mempertegas kembali mekanisme koordinasi terhadap tenaga kerja yang mengalami Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas)," kata Humas BPJS Ketenagakerjaan cabang Tanjungpinang, Nicko Alfiansa kepada Antara, Sabtu.

Dari komitmen bersama tersebut, maka tenaga kerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas ditanggung oleh Jasa Raharja dengan catatan biaya pengobatan sampai di angka Rp10.000.0000.

Lebih dari Rp10.000.000, maka sisa kelebihan biaya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Seandainya lakalantas itu terjadi di luar jam kerja, maka kelebihan biaya dari Jasa Raharja dibiayai oleh BPJS Kesehatan," ucapnya.

Melalui komitmen ini juga, pihak rumah sakit atau polisi mengetahui bahwa ketika ada tenaga kerja yang menjadi korban lakalantas, langsung dapat menindaklanjutinya dan mengarahkan pembiayaan ke Jasa Raharja, kemudian dilanjutkan ke BPJS Ketenagakerjaan atau ke BPJS Kesehatan.

"Tenaga kerja juga tidak bingung, siapa yang akan menjamin biaya perawatan dan obatnya," ucap Nicko.

Di dalam COB tersebut, Jasa Raharja bertindak sebagai penjamin pertama (Primary Payer) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja melalui program jaminan lakalantas sampai pada Rp10.000.0000.

Sementara, BPJS Ketenagakerjaan bertindak sebagai penjamin kedua (Secondary Payer) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja setelah dijamin oleh Jasa Raharja atas nilai lebih yang tidak ditanggung oleh program jaminan lakalantas Jasa Raharja.

Di sisi lain, Kepala Unit Hukum Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan cabang Tanjungpinang, Gunardi Chandra mengatakan dalam tanggungan BPJS Kesehatan tidak terbatas pada kondisi kecelakaan lalu lintas.

Artinya, dalam konteks lakalantas pihak Jasa Raharja tetap sebagai penjamin pertama biaya korban lakalantas tersebut. Sementara, BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua korban yang memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Dalam hal kecelakaan kerja, mungkin sudah terprogram antara Jasa Raharja dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kami sendiri tetap menjamin kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan dalam konteks lakalantas maupun yang lain," ucap Gunardi. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE